Dinas P2KBP3A dan IDI Banggai Jalin Kerja Sama Percepatan Capaian MKJP

Untuk percepatan pencapaian dalam program keluarga berencana (KB) khususnya Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP), Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Banggai menjalin kerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Banggai. FOTO: IST

BANGGAI RAYA- Untuk percepatan pencapaian dalam program keluarga berencana (KB) khususnya Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP), Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Banggai menjalin kerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Banggai.

Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara dua belah pihak yang dilakukan masing-masing Kepala Dinas P2KBP3A Banggai, Dr. dr. Anang S. Otoluwa dan Ketua IDI Banggai, dr. Budiyanto Uda’a, Sp. kFR, M. Ked. Klin., Sabtu (4/3/2023) di Hotel Swissbell Luwuk.

BACA JUGA:  Maret 2024, 374 Siswa SMKN 1 Luwuk Ikut UAS

Kerjasama yang dibangun ini dalam rangka percepatan pencapaian program Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP).

Dalam kerjasama itu, kedua belah pihak masing-masing telah sepakat dan setuju untuk mengikat diri dalam perjanjian kerja sama berupa pencapaian program MKJP khususnya MOW dan MOP sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal di bawah ini.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Kadis Dr. dr. Anang S Otoluwa mengatakan, kedua belah pihak telah sepakat melakukan kerja sama dalam pencapain program MKJP.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Adapun, yang dimaksud dalam kerja sama ini sebagai berikut.

Pihak pertama dalam hal ini Dinas P2KBP3A Banggai akan menyediakan fasilitas untuk kegiatan pelayanan MKJP.

Selanjutnya, IDI Banggai akan ikut serta dalam pelayanan MKJP berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. (*)

Pos terkait