Dilarang Merokok di RSUD Luwuk!

PIHAK RSUD Luwuk pampang pengumuman Dilarang Merokok. FOTO: RUM LENGKAS

BANGGAI RAYA- Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk terus melakukan berbagai upaya untuk menyajikan kepuasan kepada masyarakat terhadap pelayanan. Termasuk dalam menjaga kebersihan di lingkungan rumah sakit yang menjadi kebanggaan warga Luwuk.

Seperti, melarang para pedagang asongan berjualan di lingkungan rumah sakit, begitu juga dengan warga yang akan berkunjung ke RSUD Luwuk, dilarang merokok di kawasan rumah sakit.

Warga yang merokok di lingkungan rumah sakit, telah melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Bagi yang melanggar UU ini, akan dipidana denda maksimal Rp50 juta.

BACA JUGA:  PDIP Banggai Bersama PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Pengumuman larangan tersebut dibuat dalam bentuk baliho dipajang pada lorong dan sudut-sudut ruangan RSUD Luwuk.

“Pengumuman itu sudah lama ada, hanya diperbaharui, karena pengumuman yang lama sudah kusam. Tindakan kami selama ini masih sebatas menegur dan mengimbau masyarakat supaya tidak merokok di lingkungan rumah sakit. Semua itu, supaya rumah sakit kita ini terlihat bersih dan indah. Hal itu sebagai bentuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan serta memberikan kepuasan kepada masyarakat,” kata Direktur RSUD Luwuk, dr. H. Yusran Kasim, ME kepada Banggai Raya, Selasa (19/10/2021).

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

Selain itu, manajemen RSUD Luwuk juga memajang pengumuman imbauan untuk selalu waspada. Sebab di RSUD Luwuk rawan pencurian, seperti handphone, uang dan barang-barang berharga lainnya. Karena segala bentuk kehilangan di area RSUD Luwuk bukan menjadi tanggung jawab manajemen.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

Di pengumuman lainnya, Direktur RSUD Luwuk, dr. Yusran Kasim berharap kepada warga Kota Luwuk dan sekitarnya untuk tidak takut berobat ke RSUD Luwuk di masa Pandemi Covid-19 ini, sebab RSUD Luwuk memisahkan pelayanan Covid-19 dan non Covid-19. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas

Pos terkait