DILARANG BERKONVOI KENDARAAN!

POLISI menindak pelajar SMA/SMK di Kota Luwuk yang menggelar konvoi kelulusan, Sabtu (5/6/2021). FOTO: DOK. HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Pawai kendaraan bermotor dan merugikan pengguna jalan lain memang tidak diperbolehkan apalagi dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Seperti dilakukan pelajar SMA/SMK di Kota Luwuk yang menggelar konvoi kelulusan, Sabtu (5/6/2021).

“Kami mendapat informasi bahwa ada sekitar 100 pelajar akan melakukan konvoi perayaan kelulusan,” kata Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi SH, kepada awak media, Minggu (6/6/2021).

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Atas informasi itu, aparat Polres Banggai langsung melakukan razia dan berhasil menindak sejumlah pelajar SMA sederajat yang menggelr konvoi dengan menggunakan kendaraan sepeda motor sambil berboncengan tanpa menggunakan helm dan masker serta memakai knalpot bising.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

“Sepeda motor yang berhasil terjaring sebanyak 24 unit dan diberikan sanksi tilang,” ungkap Iptu Haryadi.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Upaya tersebut dilakukan petugas guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan lalu lintas dan warga yang geram karena mengganggu kenyamanan serta kelancaran lalu lintas.

“Selain itu penindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya klaster baru Covid-19,” tutup Iptu Haryadi.

Pos terkait