Dijual Rp400 Ribu Per SKPT, Mantan Kades Salodik Terbitkan 1.000 Lebih SKPT

Rapat Komisi I, DPRD Banggai menyoal penerbitan SKPT oleh mantan Kepala Desa Salodik, Kecamatan Luwuk Utara. FOTO: SUTOPO ENTEDING

BANGGAI RAYA- Mantan Kepala Desa Salodik, Kecamatan Luwuk Utara, Rahman Kandula mengambil tindakan cukup berani semasa menjabat. Betapa tidak, Pemda Banggai telah melarang kepala desa menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah atau SKPT, tapi faktanya mantan kades ini malah menerbitkan SKPT.

Jumlah SKPT cukup banyak, mencapai 1.000 lebih. Bahkan, dari SKPT yang diterbitkannya itu, dijual Rp400 ribu. Fakta per SKPT ini dijual Rp400 ribu itu disampaikan salah satu anggota BPD Lenyek, Kecamatan Luwuk Utara kepada Banggai Raya usai rapat dengar pendapat Komisi I, DPRD Banggai menghadirkan Asisten I, Setda Banggai, Nurdjalal, Kades Lenyek, Ismantono dan mantan Kades Salodik, Rahman Kandula menyoal indikasi penerbitan SKPT, Senin (18/7/2022).

Bahkan salah satu pejabat di Setda Banggai mengaku, pernah ditawari lahan lengkap dengan SKPT-nya oleh mantan Kades Salodik. Namun hingga kini, lahan ber-SKPT itu tidak diketahui di mana letaknya. 

BACA JUGA:  Koalisi Gerindra-Nasdem Hampir Pasti

Promosi penjualan SKPT ini cukup menggiurkan. Sebab, di setiap hektarenya, bisa dijual kembali hingga Rp700 juta. Asalkan, terdapat bukti penguasaan tanah semisal SKPT.

Untuk memudahkan pemahaman keterkaitan antara Desa Lenyek dan Desa Salodik bahwa wilayah Desa Lenyek adalah pemekaran dari Desa Salodik. Nah, SKPT yang terbit itu sebagian berada di Desa Lenyek dan
sebagian lagi di Desa Salodik.   

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, DPRD Banggai Irwanto Kulap itu terungkap bahwa penerbitan SKPT yang mencapai 1.000 lembar itu benar adanya. Ini juga diakui mantan Kades Salodik, Rahman Kandula.

Rahman Kandula menyebut bahwa SKPT yang diterbitkannya itu adalah bentuk pembaharuan terhadap SKPT yang telah ada. Namun, faktanya SKPT yang diterbitkan terjadi perubahan gambar.

BACA JUGA:  Kandidat Bupati Amirudin Tamoreka Ambil Formulir Pendaftaran di PAN Banggai

Pernyataan Rahman Kandula tersebut dibantah Kades Lenyek, Ismantono. Bahkan, Ismantono menuding pernyataan Rahman Kandula adalah bohong. “Pembaharuan SKPT itu bohong,” ujar Ismantono bernada tinggi.

Sekretaris Komisi I, DPRD Banggai, Ibrahim Darise menyarankan agar Kades Lenyek menginventarisir SKPT yang ada. Saran serupa juga disampaikan anggota Komisi I, Totok Rahardjo.

Menurut Totok, Kades Lenyek perlu menginventarisir SKPT yang dibuat oleh Rahmad Kandula. Inventarisir itu dilakukan, agar dapat diketahui manakah lahan yang benar-benar menjadi hak warga setempat. “Jangan dibatalkan (SKPT) semuanya, kasihan masyarakat,” saran Totok.

Asisten I, Setda Banggai, Nurdjalal menekankan bahwa SKPT tidak serta merta keluar begitu saja tanpa terpenuhinya persyaratan. SKPT diterbitkan berdasarkan permohonan data diri pemohon, terdapat data soal objek dan subjek tanah.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2024 di Surabaya

Berdasarkan hasil pertemuan itu, Ketua Komisi I, Irwanto Kulap menyampaikan beberapa kesimpulan. Di zaman Bupati Ma’mu Amir, ditegaskan bahwa tidak dibenarkan menerbitkan SKPT. Surat penegasan Bupati Ma’mun diperkuat kembali oleh Bupati Herwin Yatim untuk tidak lagi menerbitkan SKPT.

Di era Bupati M. Junus, pernah diterbitkan surat penyerahan tanah kepada kelompok tani bernama Lestari tertanggal 4 Oktober 1995. Lahan yang diberikan kepada kelompok tani ini seluas 40 hektare untuk ditanami kakao dan tanaman lainnya. Lahan yang diserahkan kepada kelompok tani ini diakui kepemilikannya di Desa Salodik.

Kepada Pemda Banggai, dewan meminta agar menginventarisir seluruh SKPT yang telah diterbitkan oleh mantan Kepala Desa Salodik.
Selanjutnya, penerbitan SKPT yang keliru itu dapat dicabut kembali. TOP

Pos terkait