Di Bilik Suara, Pemilih Dilarang Ambil Dokumentasi

BANGGAI RAYA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai mengeluarkan surat edaran larangan bagi pemilih mengambil dokumentasi hak pilihnya saat berada di bilik suara pada 9 Desember 2020.

Surat edaran KPU Banggai Nomor 448 Tahun 2020, tentang larangan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara itu, ditandatangani Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow dan diterbitkan pada 3 Desember 2020.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ketua dan anggota PPS serta ketua dan anggota KPPS se Kabupaten Banggai itu, menegaskan, untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai asas pemilihan yang langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta untuk melaksanakan amanat pasal 39 PKPU Nomor 8 Tahun 2018, tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan gubenur/wakil gubernur Sulteng dan bupati/wakil bupati sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2020, maka disampaikan kepada para ketua dan anggota PPK, PPS dan KPPS se Kabupaten Banggai untuk memastikan pemilih yang sedang memberikan suaranya di bilik suara agar tidak mendokumentasikan hak pilihnya.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, ketua dan anggota PPK, PPS dan KPPS, wajib memastikan pemilih yang akan masuk di bilik suara, tidak membawa telepon genggam (Handphone), kamera dan alat apapun yang dapat digunakan untuk mengambil gambar dalam proses pemberian suara. URY