BANGGAI RAYA– Rapat paripurna DPRD Banggai, Senin (22/2/2021) menetapkan pasangan Ir. H. Amirudin Tamoreka dan Drs. H. Furqanudin Masulili, MM sebagai Bupati/Wakil Bupati Banggai terpilih hasil Pilkada Banggai 2020. Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Banggai, Suprapto itu dihadiri Forkopimda, pimpinan partai politik, KPU, Bawaslu serta paslon terpilih, Amirudin Tamoreka bersama pasangannya Furqanudin Masulili.
Setelah agenda penetapan pasangan terpilih, langkah DPRD Banggai berikutnya adalah mengusulkan pengajuan surat keputusan atau SK bupati/wabup kepada Mendagri melalui Gubernur Sulteng. Untuk mewujudkan pengajuan itu, Suprapto secara khusus menginstruksikan kepada Sekretaris Dewan agar segera melengkapi dokumen yang diperlukan untuk kepentingan pengusulan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih.
“Saya instruksikan agar saudara sekwan segera lengkapi dokumen yang diperlukan untuk kepentingan pengusulan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih pada Mendagri melalui Gubernur Sulteng,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Rapat paripurna itu dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Banggai sesuai ketentuan pasal 160 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Undang-Undang.
Pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih itu dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU yang disampaikan kepada dewan. Suprapto menyebut bahwa agenda paripurna adalah akhir dari segala proses pesta demokrasi.