Dewan Janji Rekomendasi Proses Hukum Indikasi Korupsi PDAM

SUASANA rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Banggai,Selasa (14/9/2021) bersama Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai yang dihadiri Asisten II Bupati, Alfian Djibran, Inspektur Inspektorat, Imran Suni, Kabag Hukum, Farid Hasbullah dan Kabag Ekonomi, Rohdiana serta anggota Komisi III DPRD Banggai. FOTO: RAHMAN ASNAWI

Dia menjelaskan, dari dana penyertaan modal pemerintah senilai Rp9 miliar tersebut, saat review, masih ada dana sebesar Rp1,9 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan realisasinya.

“Saat ini kami fokus dengan dana Rp1,9 miliar  yang belum dipertanggungjawabkan. Saat ini kami tengah melakukan investigasi untuk mencari fakta di lapangan terkait penggunaan anggaran tersebut,” sebutnya.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi, JPU Kejari Banggai Tuntut Mantan Kades Matabas 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp592 Juta

Dia memastikan, investigasi itu dapat diselesaikan dalam waktu 30 hari. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka pihaknya akan meneruskan ke Tim Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi  (TPTGR) untuk diproses lebih lanjut. Penyelesaian di TPTGR memakan waktu 60 hari.

“Kita tunggu saja hasil investigasi. Karena kami tidak berani men-justice adanya tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana tersebut, karena investigasi kami masih sementara berjalan,” paparnya.

BACA JUGA:  Anti Murad Temui Prabowo, Kode Keras Dukungan Penuh Presiden Terpilih

Setelah mendengarkan secara keseluruhan keterangan dari para pihak, Komisi III meminta kepada pihak Inspektorat untuk secapatnya menyelesaiakn audit keuangan di tubuh PDAM. Selain itu, hasil audit yang  dilakukan Inspektorat segera disampaikan ke pihak yang berkompoten dalam hal ini Bupati Banggai dan selanjutanya DPRD Banggai secara kelembgaan. Hasil audit itu akan ditindaklanjuti.

BACA JUGA:  Kandidat Bupati Amirudin Tamoreka Ambil Formulir Pendaftaran di PAN Banggai

“Kami menunggu hasil audit yang dilakukan Inspektorat, sehingga hasil dari audit tersebut dapat ditindaklajuti oleh DPRD secara kelembagaan serta  disampaikan ke masyarakat. Jika ada pelanggaran di dalamnya, maka hal itu akan dibawa ke ranah hukum,” tandasnya. (*)

Penulis: Rahman Asnawi

Pos terkait