Dia menjelaskan, dari dana penyertaan modal pemerintah senilai Rp9 miliar tersebut, saat review, masih ada dana sebesar Rp1,9 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan realisasinya.
“Saat ini kami fokus dengan dana Rp1,9 miliar yang belum dipertanggungjawabkan. Saat ini kami tengah melakukan investigasi untuk mencari fakta di lapangan terkait penggunaan anggaran tersebut,” sebutnya.
Dia memastikan, investigasi itu dapat diselesaikan dalam waktu 30 hari. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka pihaknya akan meneruskan ke Tim Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) untuk diproses lebih lanjut. Penyelesaian di TPTGR memakan waktu 60 hari.
“Kita tunggu saja hasil investigasi. Karena kami tidak berani men-justice adanya tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana tersebut, karena investigasi kami masih sementara berjalan,” paparnya.
Setelah mendengarkan secara keseluruhan keterangan dari para pihak, Komisi III meminta kepada pihak Inspektorat untuk secapatnya menyelesaiakn audit keuangan di tubuh PDAM. Selain itu, hasil audit yang dilakukan Inspektorat segera disampaikan ke pihak yang berkompoten dalam hal ini Bupati Banggai dan selanjutanya DPRD Banggai secara kelembgaan. Hasil audit itu akan ditindaklanjuti.
“Kami menunggu hasil audit yang dilakukan Inspektorat, sehingga hasil dari audit tersebut dapat ditindaklajuti oleh DPRD secara kelembagaan serta disampaikan ke masyarakat. Jika ada pelanggaran di dalamnya, maka hal itu akan dibawa ke ranah hukum,” tandasnya. (*)
Penulis: Rahman Asnawi