Dewan Janji Rekomendasi Proses Hukum Indikasi Korupsi PDAM

SUASANA rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Banggai,Selasa (14/9/2021) bersama Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai yang dihadiri Asisten II Bupati, Alfian Djibran, Inspektur Inspektorat, Imran Suni, Kabag Hukum, Farid Hasbullah dan Kabag Ekonomi, Rohdiana serta anggota Komisi III DPRD Banggai. FOTO: RAHMAN ASNAWI

BANGGAI RAYA- Komisi III, DPRD Banggai menggaransi akan menerbitkan rekomendasi ke lembaga hukum apabila hasil audit Inspektorat Banggai menunjukkan indikasi korupsi pengelolaan dana penyertaan modal di PDAM Banggai.

Untuk saat ini, komisi membidani pendapatan dan aset daerah itu tengah menunggu hasil audit yang dilakukan pihak Insektorat Banggai. Audit itu terhadap dugaan penyelewengan keuangan dari penyertaan modal pemerintah  (PMP)  Daerah Kabupaten Banggai kepada Perusahaan Air Minum Dearah (PDAM) sebesar Rp1,9 miliar yang belum dipertanggungjawabkan pihak badan usaha milik daerah tersebut.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Dana penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Banggai diketahui  senilai Rp9 miliar yang diberikan secara bertahap mulai tahun 2017, 2018 dan 2019.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat lanjutan yang dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, Selasa (14/9.2021). Rapat tersebut  dipimpin Ketua Komisi III, Fuad Muid,  dengan menghadirkan Asisten II Bupati, Alfian Djibran mewakili Pemkab Banggai, Inspektur Inspektorat, Imran Suni, Kabag Hukum, Farid Hasbullah dan Kabag Ekonomi, Rohdiana serta sejumlah anggota Komisi III DPRD Banggai.  .

BACA JUGA:  DSNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Kifli dari Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai pada kesempatan itu mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi Rp9 miliar di tubuh PDAM Kabupaten Banggai, menjadi perhatian mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai dengan menyuarakannya ke Dewan Banggai dalam bentuk aksi yang dilakukan pada Senin 13 September 2021.

“Kami menilai apa yang terjadi dalam tubuh PDAM Banggai menjadi hal substansi bagi kami, sehingga ada enam tuntutan yang kami sampiakn ke DPRD Banggai yakni usut tuntas dugaan korupsi di tubuh PDAM, batalkan peraturan kenaikan tariff air, mendesak Dirut PDAM segera menyelesaikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran  Rp 9 miliar, tangkap dan pidanakan pelaku korupsi dana Rp 9 miliar, mendesak Kejaksaan menyelesaikan kasus Tipikor di PDAM serta turunkan tarif air,” ujarnya.

Pos terkait