BANGGAI RAYA– Komisi II, DPRD Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan dua pihak perusahaan, yakni PT Prima Dharma Karsa dan Marindo Lestari, di ruang rapat DPRD Banggai, Senin (16/3/2020).
PT Prima Dhrama Karsa merupakan perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. Sedangkan, Marindo Lestari adalah perusahaan tambak udang yang beroperasi di Desa Toiba, Kecamatan Bualemo. Kedua perusahaan itu diundang terkait dengan izin operasional.
Seperti halnya Perusahaan Marindo Lestari sendiri, hingga kini belum mengantongi izin untuk melakukan aktivitasnya, yakni terkait pembuatan kolam tambak udang di wilayah tersebut.
Bahkan sejauh ini, perusahaan tersebut belum melaporkan aktivitas pertambakkan setiap enam bulan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai.
Sedangkan PT Prima Dharma Karsa sendiri, juga dimintai keterangan terkait Izin Jeti Perusahaan. Selain itu, pihak PT Dharma Krsa pun dimintai penjelasan terkait dengan ganti rugi perusakan lahan mangrove di wilayah Siuna.
Namun, penjelasan kedua pihak perusahaan tersebut belum dapat meyakinkan para anggota Komisi II, DPRD Banggai.
Untuk memastikan, dalam waktu dekat ini Komisi II, DPRD Banggai akan melakukan peninjauan di dua perushaan tersebut.
“Ya, kesimpulan RDP kali ini, kami akan melakukan peninjauan ke lapangan. Supaya semua jelas kebenarannya,” kata Ketua Komisi II, DPRD Banggai, Sukri Djalumang saat memimpin rapat tersebut.
Rapat itu dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Banggai, Dinas Perizinan Banggai, pihak perusahaan PT Prima Dharma Karsa, Marindo Lestari dan para anggota Komisi II, DPRD Banggai. URY