Dewan Hearing Perusahaan Nikel Siuna

Sukri Djalumang

BANGGAI RAYA- Dua komisi Dewan Banggai, yakni Komisi I dan Komisi II mengagendakan rapat dengar pendapat beragam polemik yang dialami warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana dengan perusahaan yang bergerak di investasi tambang nikel di desa itu.

Agenda rapat lintas komisi itu digelar hari ini, Kamis (6/1/2022). “Insya Allah besok (hari ini, red) rapat dengar pendapat lintas komisi, yakni Komisi I dan II, jam 1 siang,” tutur Ketua Komisi II, DPRD Banggai, Sukri Djalumang kepada pewarta di Kantor DPRD Banggai, Rabu (5/1/2022).

Rapat dengar pendapat yang biasa dikenal dengan sebutan hearing itu kata politisi Partai Nasdem ini, menindaklanjuti aduan puluhan warga Desa Siuna beberapa waktu lalu. Inisiatif rapat dengar pendapat lintas komisi itu, karena beberapa poin aduan warga Desa Siuna berada di urusan Komisi I dan Komisi II. “Intinya, ada beberapa poin terkait yang menjadi tupoksi Komisi I dan Komisi II. Alangkah baiknya digelar rapat lintas komisi,” sebut Sukri Djalumang.

BACA JUGA:  Rakorwasda Sulteng, Momentum Optimalisasi Peran APIP Cegah Korupsi

Aduan warga Siuna yang berkaitan dengan urusan komisi membidani pembangunan dan lingkungan hidup ini urai Sukri, seperti dampak lingkungan, air bersih dan lainnya. Sementara aduan yang menjadi urusan Komisi I, seperti, polemik kepala desa, CSR serta ganti rugi lahan.

Ada tiga perusahaan tambang nikel di Siuna yang bakal dihadirkan di rapat dengar pendapat itu. yakni, PT Integra, PT Pentha serta PT Darma Karsa. Selain menghadirkan manajemen tiga perusahaan tambang nikel itu, Dewan Banggai telah menyurati Bupati Banggai, agar menginstruksikan instansi teknis. “Pemda juga dihadirkan,” kata dia.

BACA JUGA:  Menuju Periode Kedua, Amirudin Tamoreka Merapat ke PKB Banggai

Dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, baik dari perusahaan, pemerintah daerah serta warga sebagai pengadu, Sukri berharap, agenda rapat dapat membuahkan hasil.

Sukri Djalumang di kesempatan yang sama mengaku bahwa setiap aduan warga yang masuk ke lembaga dewan khususnya mengarah ke Komisi II, selalu ditindaklanjuti. “Alhamdulillah, setiap masalah yang diadukan masyarakat, selalu kami tindaklanjuti. Tidak boleh berlarut-larut,” demikian Sukri Djalumang.

Sekadar diketahui, puluhan warga Desa Siuna pada hari Rabu, tanggal 8 Desember 2021 mendatangi Dewan Banggai untuk menyampaikan aspirasi.

Setidaknya, ada lima poin yang dikeluhkan warga Desa Siuna kepada Komisi I dan Komisi II, Dewan Banggai.

Sebagian warga merasa resah terkait lahan yang dilengkapi dokumen Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) saat ini telah dikuasai perusahaan tambang nikel.

Selain mengeluhkan soal penguasaan lahan, mereka juga menyampaikan kondisi Desa Siuna yang saat ini dijabat oleh dua orang kepala desa.

BACA JUGA:  Koalisi Gerindra-Nasdem Hampir Pasti

Poin ketiga, tidak adanya kejelasan dari pemerintah desa mengenai dana royalti Corporate Social Responsibility atau CSR yang diberikan oleh perusahaan di wilayah itu.

Keempat, warga pemilik lahan diusir pihak perusahaan yang mangklaim lokasi dimaksud masuk dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kelima, ketersediaan air bersih yang dijanjikan oleh pihak perusahaan, hingga saat ini tak kunjung direalisasikan.

Inisiasi gabungan komisi, karena masalah yang dikeluhkan sejumlah warga Siuna itu, tak hanya menjadi urusan Komisi I, tapi melibatkan komisi lainnya. Rapat gabungan, lebih efektif dan efisien waktu. Sekali rapat, seluruh problem yang diaspirasikan membuahkan keputusan bersama. (*)

Penulis: Sutopo Enteding

Pos terkait