BANGGAI RAYA – Komisi III, DPRD Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Banggai dan sejumlah klinik swasta, di ruang rapat DPRD Banggai, Rabu (10/6/2020). Rapat itu membahas biaya surat keterangan bebas Covid-19 yang tergolong mahal.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, DPRD Banggai, Fuad Muid itu, dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Banggai, Anang Otoluwa.
Dalam rapat itu, sejumlah anggota Komisi III, DPRD Banggai mempertanyakan pengelolaan atau pengunaan anggaran covid yang dikelola instansi tersebut. Tidak hanya itu, mereka juga mempertanyakan mahalnya biaya surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil rapid test di sejumlah klinik yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Banggai itu sendiri.
Bahkan, biaya keterangan rapid test di sejumlah klinik, yakni di Klinik Nyiur dan Klinik Medika mencapai di atas Rp500 ribu.
Hal itu pun diakui perwakilan dua Klinik tersebut. Menurut mereka, hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Apalagi, ketersediaan alat rapid test itu sendiri sangatlah langkah dan juga membutuhkan operasional mereka dalam melaksanakan test. Sehingga keterangan rapid test alias keterangan bebas covid-19 tergolong mahal.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Banggai, Anang Otoluwa menjelaskan, bahwa terkait dengan alat rapid test covid-19, saat ini Kabupaten Banggai telah memiliki sebanyak 8 ribu. Alat rapid test itu terdapat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk dan setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
“Pengadaan alat rapid test tersebut sebenarnya direncanakan sebanyak 10 ribu. Hanya karena kesulitan stok, maka pengadaannya baru mencapai 8 ribu. Total anggaran pengadaan alat rapid test tersebut sebesar Rp2,5 miliar,” jelasnya.
Tidak hanya itu, dia juga memaparan, bahwa selain alat rapid test yang diadakan melalui anggaran covid-19, juga ada bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. ”Kami mendapat bantuan alat rapid test sudah tiga tahap. Tahap pertama sebanyak 200 buah, tahap kedua 100 buah dan tahap ketiga sebanyak 500 buah,” ujarnya. URY