Dewan Bangkep Hearing Kades Alul

BANGGAI RAYA –  Komisi I, DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Desa (Kades) Alul, Kecamatan Bulagi, Okranus Tomboki beserta lima aparatnya yang dipecat secara sepihak, di ruang Komisi I, DPRD Bangkep, Senin (30/3/2020).

Rapat yang membahas terkait pemberhentian secara sepihak lima aparat Desa Alul yang dilakukan oleh kades itu, dipimpin Ketua Komisi I, DPRD Bangkep, Irwanto T Bua.

Dalam rapat itu, kedua pihak, baik kades maupun lima aparat tersebut dimintai keterangan.

Dalam keterangannya, Kades Alul, Okranus Tomboki mengaku, bahwa alasan pemberhentian lima aparatnya tersebut karena sering tidak mengikuti kegiatan bakti sosial maupun kegiatan gerejawi.

Ketua Komisi I, DPRD Bangkep, Iwan T Bua mengatakan, terkait masalah yang terjadi di pemerintah desa Alul, untuk tidak terulang kembali. Selain itu, Irwan T Bua meminta kades agar selalu mengikuti mekanisme yang ada jika melakukan pemecatan.

“Kedepan, saya minta kades untuk melakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum melakukan pemecatan terhadap aparatnya yang tidak produktif,” tuturnya. SAM