Dewan Banggai Bakal Panggil Paksa PT Prima Dharma Karsa

Samiun L. Agi

BANGGAI RAYA- Langkah tegas akan diambil lembaga Dewan Banggai terhadap PT Prima Dharma Karsa, perusahaan yang bergerak di investasi tambang di wilayah Kecamatan Pagimana. Ketegasan lembaga penyalur aspirasi rakyat itu dilakukan, apabila manajemen PT Prima Dharma Karsa mengabaikan panggilan atau undangan untuk menghadiri rapat dengar pendapat terkait dugaan penyerobotan tanah warga yang dilakukan pihak perusahaan.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi I, DPRD Banggai, Samiun L. Agi saat dikonfirmasi terkait tertundanya agenda rapat dengar pendapat terkait masalah dialami warga Desa Siuna Kecamatan Pagimana yang hingga kini tak berujung penyelesaian, karena ketidakhadiran PT. Prima Dharma Karsa.

BACA JUGA:  DSNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Dia menyebutkan, surat panggilan pertama dilayangkan ke perusahaan sejak 29 September lalu, atau hampir satu bulan. Sayangnya, hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan untuk menyatakan akan hadir dalam RDP dimaksud.

“Kalau sudah 3 kali dipanggil tidak diindahkan, maka barulah bisa kita panggil paksa. Karena aduan warga itu, sebagai wakil rakyat harus terima,” tegas Samiun kepada Banggai Raya, pekan kemarin.

Polisi PKS ini menjelaskan, staf Sekretariat Dewan Banggai telah mengantarkan surat penggilan tersebut ke pihak manajemen PT. Prima Dharma Karsa, namun oleh koordinator Security PT. Penta dan Prima Dharma Karsa, hanya mendapat jawaban dan menanyakan staf DPRD apakah sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau kejaksaan, karena masalah ini sementara berjalan.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

“ Staf Sekwan itu pun menjawab kepada security, menurut Ibu Ketua Komisi I, Masnawati, bahwa bukan ranahnya DPRD menyikapi terkait proses hukum yang sedang berjalan. Maksudnya mesti hadir lebih dulu, agar diketahui titik permasalahannya,” bebernya..

Dia menyayangkan, sikap pihak perusahaan yang terkesan ingin mengatur lembaga DPRD, padahal mereka telah mengabaikan panggilan DPRD.

Dia menambahkan, sebagai lembaga DPRD harus punya sikap. Tentu hal ini tak boleh dibiarkan, seakan-akan DPRD terkesan diinjak-injak oleh perusahaan. “Masa iya mereka yang mengatur jadwal siap atau tidak siap untuk hadir. Ini jika dibiarkan, bisa menganggu kerja-kerja lembaga DPRD,” tegasnya.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Sebelumnya, dalam RDP digelar Selasa (28/9/2021) di ruang rapat DPRD Kabupaten Banggai, dipimpin Ketua Komisi I, Masnawati Muhammad dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Banggai, Judi Amisudin, Kabag Hukum, Farid Hasbullah dan Camat Pagimana serta warga pemilik lahan, Renita.

Pertemuan itu tidak dihadiri pihak perusahaan dan Kades Siuna, sehingga RDP ditunda hingga waktu yang ditentukan. (*)

Penulis: Rahman Asnawi

Pos terkait