DAU Mulai Diatur Pemerintah, DAU Bebas di APBD Banggai Hanya Untuk Bayar Gaji Pegawai

BANGGAI RAYA-Sejak tahun 2023 ini, pemerintah mulai mengatur penggunaan dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat ke setiap daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi.

Bila sebelumnya, penggunaan DAU diatur oleh daerah dengan prioritas utama untuk membayar gaji pegawai dan kebutuhan operasional yang berkait dengan pemerintah, maka sejak tahun 2023 pemerintah menetapkan sejumlah bidang yang juga wajib dibiayai DAU.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Kepala Bidang Anggaran BPKAD Banggai Esriyati Mahiwa kepada media ini mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah mengatur bidang tertentu yang wajib dibiayai oleh Dana Alokasi Umum mulai tahun 2023. Karenanya, APBD Banggai untuk tahun depan sudah harus menyesuaikan dengan penggunaan DAU per bidang tersebut.

Berdasarkan data Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, disebutkan bahwa jumlah total DAU Banggai tahun 2023 sebesar Rp834.146.574.000.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Dari jumlah DAU sebesar itu, dibagi untuk belanja beberapa bidang, yakni Penggajian Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp47.192.964.000, Pendanaan Kelurahan sebesar Rp9.200.000.000, Bidang Pendidikan senilai Rp92.446.412.000, Bidang Kesehatan sebesar Rp60.311.383.000, Bidang Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp29.146.574.000, serta DAU yang tidak Ditentukan Penggunaannya sebesar Rp595.522.512.000.

Menurut Esriyati, hanya DAU yang tidak ditentukan penggunaannya itu yang digunakan untuk membayar gaji pegawai. Ia mengatakan, pemerintah pusat telah mengatur penggunaan DAU untuk beberapa bidang, sehingga saat penyusunan APBD Banggai tahun 2023 telah mengacu pada ketentuan tersebut. DAR

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Total DAU Banggai 2023
Rp834.146.574.000

  • DAU yang Tidak Ditentukan Penggunaannya
    Rp595.522.512.000
  • Penggajian Formasi PPPK
    Rp47.192.964.000
  • Pendanaan Kelurahan
    Rp9.200.000.000
  • Bidang Pendidikan
    Rp92.446.412.000
  • Bidang Kesehatan
    Rp60.311.383.000
  • Bidang PU
    Rp29.473.303.000

Pos terkait