Dari Webinar Bako Humas & PPID KPU Banggai, Mewujudkan Pemilu Transparan Merujuk Pengarusutamaan Keterbukaan Informasi

Sutopo Enteding

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga independen penyelenggara gawean demokrasi berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat. Ini salah satu poin penting yang diungkap Komisioner KPU Sulteng Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarat, Sahran Raden dalam sosialisasi Badan Koordinasi Kehumasan (Bako Humas) dan Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) KPU Banggai yang digelar melalui zoom meeting, Selasa (9/11/2021) siang. Berikut sedikit ulasannya.

OLEH: SUTOPO ENTEDING

Bako Humas dan PPID KPU Banggai sudah dibentuk. Sosialisasi tentang dua peran masing-masing dijelaskan detail oleh Sahran Raden. Humas memiliki peran penting mendukung berjalannya suatu lembaga/institusi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memberikan informasi secara terbuka, cepat dan akurat kepada publik. KPU sebagai lembaga negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi penyelenggara pemilu dan pemilihan, memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi terhadap pelaksanaan seluruh tahapan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggung jawaban.

Bicara soal Bako Humas KPU dan PPID, Sahran Raden mengurai memulainya dengan dasar hukum. Ada dua dasar hukum. Pertama, Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Kedua, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, (ayat 1) setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, (ayat 2) informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, (ayat 3) setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

BACA JUGA:  Koalisi Gerindra-Nasdem Hampir Pasti

Ia menyebutkan bahwa ada dua kategori pengembangan kehumasan KPU. Humas internal, internal relation (hubungan internal), kegiatan untuk membina hubungan dengan publik internal, seperti para komisioner, pejabat dan staf manajer, agar citra dan reputasi organisasi tetap positif di mata publik internal,

Humas eksternal, kegiatan untuk melakukan hubungan dengan publik eksternal sebuah organisasi seperti pers, pendidik, dan para pemuka pendapat. Sebagai analogi sebut Sahran, seorang PR (public relation) itu satu kaki berada di organisasi dan satu kakinya lagi berada di publik. Artinya, kaki seorang PR itu harus merentang.

Sementara kepentingan kehumasan KPU, baik KPU pusat, provinsi hingga kabupaten terhadap stakeholder meliputi; kepentingan terhadap informasi kepemiluan, kepentingan terhadap pengawasan, kepentingan peserta dan pemilih serta kepentingan terhadap regulasi.

Untuk kategori pemangku kepentingan dalam kepemiluan dijelaskan Sahran yang merupakan putra terbaik Banggai ini terbagi tiga. Yakni, pemangku kepentingan utama, pemangku kepentingan pendukung serta pemangku kepentingan kunci.

Untuk pemangku kepentingan utama itu meliputi, pemilih, peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. Sedang pemangku kepentingan pendukung itu seperti organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi serta media massa. Pemangku kepentingan kunci adalah pemerintah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan BPKP.

KPU urai Sahran, memiliki dua strategi kehumasan. Pertama, technology electoral. Yaitu, penyebaran informasi kepemiluan secara luas, merata, cepat dan terintegrasi melalui media sosial (facebook, instagram, twiter dan youtube), website KPU provinsi dan kabupaten/kota, menyajikan materi secara logis dan sistematis serta strategi mengatasi risiko di masa krisis.

Kedua, education voter for media. Yakni, sebagai sumber informasi produktif dan mendidik (voter education), menjadi partner bagi penyelenggara pemilu yang menjembatani pemilih dan peserta pemilih.

BACA JUGA:  Kandidat Bupati Amirudin Tamoreka Ambil Formulir Pendaftaran di PAN Banggai

Landasan filosofi jelas Sahran, keterbukaan informasi publik merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang menjunjung kebebasan dan hak azasi manusia, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.

Salah satu elemen penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance dalam penyelenggaran pemerintahan serta mewujudkan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menguraikan kedudukan KPU dalam informasi publik. KPU sebut Sahran, bertugas mewujudkan penyelenggaraan pemilu secara transparan yang merujuk pada pengarusutamaan keterbukaan informasi.

Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 khususnya di pasal 3 disebutkan tentang prinsip dari penyelenggaraan pemilu, yakni transparan dan akuntabel. Di pasal 14 huruf C ditekankan bahwa KPU berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat. “Sebagai bentuk kesungguhan KPU menerapkan prinsip keterbukaan, KPU menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di bab I pasal 2 angka 2 huruf G fi disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus memenuhi prinsip terbuka,” ungkap Sahran.

Informasi publik di KPU memiliki azas kata Sahran. Azas itu, bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan dan kepentingan umum serta didasarkan hasil pengujian konsekuensi.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi, JPU Kejari Banggai Tuntut Mantan Kades Matabas 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp592 Juta

Pengguna informasi publik memiliki hak. Seperti, melihat dan mengetahui informasi yang dikuasai dan kewenangan KPU, mendapatkan salinan informasi yang dikuasai menjadi kewenangan KPU, menyebarluaskan informasi, mengajukan permintaan informasi disertai alasan kepada KPU serta mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam meperoleh informasi publik mendapat hambatan.

Berikutnya, kewajiban KPU adalah menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangan dalam bentuk format informasi publik, menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan serta membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

Sahran Raden menjelaskan pula tentang perlakuan informasi pemilu. Sahran menguraikan bahwa pemilu merupakan kegiatan dengan rangkaian tahapan yang waktunya dibatasi secara ketat.

Olehnya itu, informasi yang dihasilkan juga harus diperlakukan secara khusus. Perlakuan secara khusus ini untuk menjamin hak publik atas informasi dan memastikan azas manfaatnya.

Perlakuan khusus ini meliputi tiga hal. Pertama, jangka waktu pelayanan informasi pemilu. “Aturan ini sebenarnya hanya peruntukannya bagi informasi tahapan pemilu yang sedang berlangsung, bukan yang telah terjadi pada periode sebelumnya,” jelas Sahran.

Kedua, status informasi. Ketiga, penyelesaian sengketa di komisi informasi. Kegiatan yang dimulai sekira pukul 14.20 Wita itu dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming dihadiri Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow bersama komisioner KPU Banggai lainnya, Ketua Bawaslu Banggai, Syaiful Saide, perwakilan Pemda Banggai, OPD lingkup Pemda Banggai, para pimpinan parpol serta pimpinan redaksi media cetak dan media online.***