Danramil Luwuk dan Camat Luktar Sidak Prokes

BANGGAI RAYA- Komandan Rayon Militer (Koramil) 1308-01 Luwuk, Kapten Inf. Supartono bersama Camat Luwuk Utara, Rifody Penak melakukan sidak kepada pedagang kaki lima dan pertokoan untuk pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kecamatan Luwuk Utara, Senin malam (1/2/2021).

Turut hadir anggota Polsek Luwuk, anggota Koramil 1308-01 Luwuk serta jajaran pegawai kantor Kecamatan Luwuk Utara.

Danramil 1308-01 Luwuk, Kapten Inf. Supartono menjelaskan, kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Banggai nomor 443.01/0095/DINKES, tertanggal 25 Januari 2021, tentang larangan dan pembatalan segala bentuk kerumunan dalam pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Bacaan Lainnya

“Iya ini untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Banggai tentang pemberlakuan jam malam dan penegakan pendisiplinan kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Banggai bersama gugus tugas Covid-19 Kecamatan Luwuk Utara,” kata Kapten Inf. Supatono kepada Banggai Raya melalui pesan WhatsApp.

Menurut dia, Sidak Prokes Covid-19 dilakukan berkaitan semakin meningkatnya penyebaran wabah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Banggai yang saat ini zona merah.

Sehingga sambung Danramil,  perlu ada larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan, dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banggai.

Ia menjelaskan, surat edaran Bupati Banggai itu, berisikan pemberlakuan jam malam berupa pembatasan dan pengawasan segala aktivitas masyarakat dan operasional pelaku usaha sampai dengan jam 20.00 Wita.

“Hal ini akan diawasi oleh petugas secara ketat. Bagi hotel dan pengelola gedung di larang menerima order melakukan pesta perkawinan, pertemuan, rapat dan sejenisnya. Apabila dilanggar akan dibubarkan, ” tegasnya.

Penghentian sementara operasional dan pencabutan izin oleh tim gabungan Satgas Covid-19, TNI – Polri, Pol PP dan Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai.

Kafe, restoran, rumah makan, toko, swalayan, outlet karaoke, fasilitas olahraga,  tempat wisata dan wahana permainan anak untuk mematuhi ketentuan jam operasional sampai dengan jam 20.00 Wita. Kecuali bagi PKL usaha kecil dan menengah mulai buka jam 18.00 dan dapat beroperasi sampai dengan jam 22.00 Wita.

“Melayani pelanggan dengan cara pesanan di bungkus untuk di bawah pulang ke rumah.  Kapasitas ruang 50 persen dari kondisi semula. Dan tetap menerapkan Prokes 3 M, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak bagi penjual dan pembeli, ” tambahnya. RUM