Dandim: Warga Wajib Patuhi Aturan Pemerintah!

BANGGAI RAYA- Dalam masa pandemi virus corona, dan menyusul adanya tiga warga yang telah dinyatakan positif Corona, Dandim 1308 Luwuk Banggai, Letkol Inf Fanny Pantouw, M.Tr.Han., M.I.Pol menegaskan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan Pemerintah Dearah Kabupaten Banggai.

Hal itu disampaikan Dandim, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, khususnya di Kabupaten Banggai. Olehnya masyarakat diminta agar selalu mengikuti aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Ada empat hal yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah penyebaran virus corona. Pertama masyarakat selalu menggunakan masker ketika keluar rumah, jika tidak berkepentingan tetap di rumah, kemudian jaga jarak, rajin mencuci tangan dan menghindari kerumunan atau keramaian.

BACA JUGA:  Promo Ramadhan Spesial Bersama Hasjrat Toyota Luwuk

“Normatifnya seluruh masyarakat harus di-rapid test. Namun karena terbatasnya alat tes, sehingga rapid tes hanya dilakukan kepada orang yang kontak langsung berasal dari zona merah,” ujar Dandim Letkol Inf Fanny Pantouw, Jumat (15/5/20).

Rapid tes dan upaya lainnya yang dilakukan Tim Gugus Tugas Covid-19 kata Dandim, untuk mendeteksi virus agar bisa dicegah penyebarannya.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Sekolah di Banggai Mulai Mencairkan Dana BOS 2024

“Sekalipun positif itu bukan masalah, dan bukan aib. Justru kita beri dukungan moril secara bersama-sama bagi yang tertular. Dengan harapan cepat sembuh dan tidak menularkan kepada sesama, baik rekan maupun keluarga,” tandasnya. JAD