BANGGAI RAYA- Pandemi Corona atau Coronavirus (Covid-19) telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah pusat. Atas kondisi tersebut, ternyata berimbas terhadap dana transfer ke setiap daerah dikurangi.
Pemangkasan ini dilakukan, karena pemerintah pusat mempertimbangkan penerimaan negara yang diproyeksikan akan menurun.
Bupati Banggai Herwin Yatim mengakui adanya pemangkasan anggaran dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 ini.
Pemangkasan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun 2020 dalam rangka penanganan pandemi Corona .
Dalam PMK Nomor 35 ini, dilakukan perubahan alokasi dana transfer ke daerah. Perubahan dana transfer ke daerah meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Bagi Hasil dan Dana Desa. Otomatis alokasi dana transfer mengalami perubahan drastis.
Informasi yang diterima Banggai Raya, pengurangan dana transfer ke Kabupaten Banggai terdiri dari DAU Rp91.732.925.000, DAK Rp17.129.606.000, DBH Rp37.469.390.000, serta Dana Desa Rp3.144.837.00
Sebelumnya, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 9 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Dalam SKB dua menteri tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan APBD 2020. Pemerintah daerah juga diminta untuk merasionalisasi belanja barang/jasa sekurang-kurangnya 50 persen dengan mengurangi anggaran belanja. NAL