Dana BOS Dapat Digunakan untuk Pembelajaran Daring

Abdurrahaman Abdillah Y Rumi

BANGGAI RAYA- Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah memberikan kebijakan kepada satuan pendidikan untuk menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam kegiatan pembelajaran daring atau online di masa Pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19.

Demikian disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah, Abdurrahman Abdillah Y Rumi kepada Banggai Raya, Selasa (28/4/2020).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, dana BOS sebelumnya dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019, serta tidak untuk membiayai guru honorer baru. Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

Persentase penggunaan sebelumnya kata dia, untuk kesetaraan kegiatan operasional pembelajaran minimal 55 persen, pendukung maksimal 35 persen, administrasi dan lainnya maksimal 10 persen.

“Sekarang di masa kedaruratan Covid-19, dana BOS dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Dapat digunakan untuk memberi biaya transportasi pendidik. Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku. Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfektan), masker, atau penunjang kebersihan,” kata Kacabdis Abdurrahman Abdillah Y Rumi melalui pesan WhatsApp.

Ia mengimbau, kepada tenaga pendidik dan kependidikan, dimana kepala satuan pendidikan untuk menyusun jadwal piket tenaga pendidik dan kependidikan jika diperlukan, sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Tenaga pendidik dan kependidikan yang tidak sedang menjalani piket kata dia, wajib berada di rumah (work from home) dengan kesiagaan memenuhi panggilan atau perintah atasan jika sewaktu-waktu diperlukan, dan dilarang bepergian keluar kota/tugas luar, kecuali telah mendapatkan izin dari atasan.

Pemberlakuan piket tenaga pendidik dan kependidikan kata dia, dikecualikan bagi yang sedang dalam kondisi hamil, menyusui dan berusia 50 tahun keatas serta memiliki anggota keluarga dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/konfirmasi terjangkit Covid-19.

“Kepala SMA/SMK/SLB dilarang bepergian keluar kota/tugas luar/mudik kecuali mendapat persetujuan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng. Selama Pandemi Covid-19, satuan pendidikan dilarang melakukan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa baik kegiatan dilakukan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Sulteng, maupun yang dilakukan satuan pendidikan, seperti kegiatan Rakor, Bimtek, workshop, acara perpisahan, prom ninght atau nama lain bagi siswa-siswi yang tamat maupun kenaikan kelas, acara keagamaan, pramuka, perlombaan, serta kegiatan lainnya sampai dengan tanggal 30 Mei 2020,” himbaunya.

Ia mengutarakan, sesuai point presentasi dari Direktur Pembinaan SMA, Kemendikbud RI, Purwadi Sutanto pada vicon, 28 April 2020, yaitu memberi apresiasi kepada guru-guru yang melakukan home visit agar pembelajaran tetap berlangsung, terutama guru-guru di daerah terpencil yang tidak terjangkau fasilitas pembelajaran daring.

Kemudian kelulusan siswa SMA akan diumumkan pada tanggal 2 Mei 2020. Ijazah kemungkinan lambat dan akan didistribusikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi. Terkait administrasi pendaftaran siswa ke perguruan tinggi, sekolah bisa mengeluarkan surat keterangan kelulusan disertai dengan nilai.

Terkait FLS2N dan OSN kata dia,untuk sementara dihold dulu, sampai waktu yang tidak ditentukan. Pengelolaan Bos saat ini ada rileksasi, penyaluran langsung oleh Kemenkeu ke rekening sekolah. 

Rileksasi tersebut kata Abdurrahman, antara lain, pembelian dalam rangka proses pembelajaran masa Covid-19, seperti pulsa, jaringan internet, juga untuk pembelian hand sanitizer dan masker. Guru honorer dibayar dari dana Bos tidak wajib  memiliki NUPTK, guru swasta yang belum bersertifikasi dapat dibayarkan dari dana Bos. Dana Bos SMA tahap II akan disalurkan pada Mei 2020.

“Dimohon kepada seluruh sekolah untuk tidak mengganti nomor rekening yang digunakan pada tahap pertama,” pungkasnya. RUM