Daftar di KPU, Bakal Calon Dilarang Berkonvoi

Alwin Palalo

BANGGAI RAYA– Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati/wakil bupati Banggai pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai tahun 2020, di Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari. Mulai pada 4 sampai dengan 6 September 2020.

“Jadwal pendaftaran berlangsung selama tiga hari. Mulai 4 sampai dengan 6 September 2020,” kata Komisioner KPU Banggai, Alwin Palalo kepada Banggai Raya, belum lama ini.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Akan tetapi jelas Alwin, pendaftaran bakal pasangan calon kali ini, berbeda dengan pendaftaran bakal pasangan calon di kontestasi Pilkada sebelumnya. Sebab, penyelenggaraan Pilkada tahun ini, diperhadapkan dengan kondisi mewabahnya pandemi Covid-19 alias virus Corona.

Olehnya, setiap bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri di KPU Banggai nantinya, diharapkan untuk tidak menggelar konvoi alias melibatkan banyak massa.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

“Setiap bakal calon yang daftarkan diri di KPU, diminta untuk tidak melakukan konvoi. Larangan itu sebagaimana tertuang dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” tegas Alwin.

Setiap bakal pasangan calon lanjut Alwin, hanya boleh didampingi unsur ketua dan sekretaris dari masing-masing partai pengusung.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

“Ya, yang mendampingi bakal pasangan calon ketika daftar di KPU nantinya, hanya unsur ketua dan sekretaris dari masing-masing partai pengusung,” ujar Alwin.

Selain itu, bakal pasangan calon maupun peserta lainnya yang ikut mendaftar di KPU nanti, harus mematuhi protokoler kesehatan yang ada. “Misalnya pakai masker dan lainnya,” tutur Alwin.

Hal tersebut dilakukan tambah Alwin, tidak lain untuk mematuhi protokoler kesehatan dan menghindari atau mencegah terjadinya penularan pandemi covid-19. URY