Covid-19 Kian Mengkhawatirkan, UMLB Berlakukan WFH

Tampak depan Gedung UMLB. FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banggai, Rektor Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai (UMLB), Sutrisno K Djawa SE., MM., mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian sistem kerja untuk mencegah penyebaran virus mematikan itu.

Salah satu poin dalam edaran itu adalah pemberlakukan sistem kerja work from home (WFH) yang terhitung sejak 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Edaran ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Banggai nomor 440/1388/DINKES tanggal 09 Juli 2021 tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 dengan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) MIKRO dan Mengoptimalkan Posko Covid-19 di Tingkat DesaKelurahan.

Ada sembilan poin yang disampaikan dalam surat edaran yang ditandatangani Rektor UMLB, Sutrisno K Djawa tertanggal 9 Juli 2021. Sembilan poin itu adalah pertama, terhitung mulai tanggal 10 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 diberlakukan sistem kerja work from home (WFH) dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

BACA JUGA:  Promo Ramadhan Spesial Bersama Hasjrat Toyota Luwuk

Kedua, para pejabat struktural di Rektorat/ Fakultas/ Program Studi/ Biro/ Lembaga/ Unit Kerja maupun dosen dan karyawan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai melaksanakan tugas berdasarkan jadwal piket yang ditentukan oleh masing-masing unit kerja, dan bagi yang tidak berada dijadwal piket tetap melakukan kerja secara work from home (WFH) dan bersedia datang kekantor d luar jadwal piket jika diperlukan.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Sekolah di Banggai Mulai Mencairkan Dana BOS 2024

Ketiga, Pelayanan Administrasi Keuangan, Akademik, maupun Kemahasiswaan diselenggarakan secara terbatas yang hanya dilayani 2 orang petugas setiap Fakultas/Biro/Lembaga/Unit yang terdiri atas 1 orang unsur pejabat/pimpinan dan 1 orang unsur staf secara bergantian setiap hari.

Keempat, Kepada mahasiwa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas akademik dan kemahasiswaan di lingkungan kampus hingga disampaikan pemberitahuan lebih lanjut.

Kelima, khusus untuk kegiatan Akademik seperti Praktikum dan Penelitian Tugas Akhir yang harus menggunakan fasilitas Laboratorium yang ada di kampus agar dilaksanakan secara terbatas dengan mematuhi Protokol Kesehatan dan di awasi oleh Dosen Pembimbing.

Keenam, pelaksanaan Ujian Seminar Proposal/Skripsi Mahasiswa agar dilakukan secara Daring.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Ketujuh, kegiatan mahasiswa KKN Posko Kampus agar melakukan penjadwalan piket di posko paling banyak 2 orang mahasiswa setiap Posko dengan mematuhi Protokol Kesehatan dan di awasi oleh Dosen Pembimbing Lapangan.

Delapan, implementasi atas surat edaran ini dikoordinasikan oleh pimpinan unit kerja masingmasing dengan memperhatikan kondisi kedaruratan dan standar keselamatan dan kesehatan.

Terakhir, Rektor UMLB, Sutrisno K Djawa juga mengimbau kepada civitas akademika untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat serta makan yang bergizi untuk mencegah penyebaran Cov1d-19 sesuai dengan anjuran WHO dan Kementrian Kesehatan RI , serta mematuhi segala protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Pos terkait