CJH Banggai Berangkat Menuju Palu 23 Juni

Drs. H. Suardi Kandjai

BANGGAI RAYA- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai akan memberangkatkan sebanyak 107 calon jamaah haji untuk bergabung di Palu pada tanggal 23 Juni 2022. Kemudian menuju Embarkasi Balikpapan, Kalimantan Timur pada tanggal 24 Juni 2022.

“Insya Allah, calon jamaah haji Kabupaten Banggai akan diberangkatkan pada tanggal 23 Juni 2022. SSemua bergabung di Palu. Direncanakan CJH Banggai akan dilepas di Masjid Agung An Nuur Luwuk,” kata Kasi Haji dan Umrah, Kemenag Kabupaten Banggai, H. Suardi Kandjai kepada Banggai Raya, Rabu (8/6/2022).

Kemenag Banggai kata mantan Kasi Pendis ini, akan memberangkatkan sebanyak 107 calon jamaah haji untuk berangkat ke Mekkah dalam rangka melaksanakan ibadah haji 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

Ketua PC NU Kabupaten Banggai ini menjelaskan, berdasarkan hasil rapat nasional penetapan kloter/jadwal penerbangan haji tahun 1443H/2022 M, pada Senin tanggal 23 Mei 2022, bahwa kloter Sulteng mulai pada BPN-3, BPN-4 dan BPN-5

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Kloter pertama Sulteng BPN-3 masuk Asrama Haji Transit Palu pada tanggal 23 Juni 2022 dan masuk Asrama BPN tanggal 24 Juni 2022. Disusul dengan Kloter 2 BPN-4. Hari berikutnya sampai dengan tanggal 25 Juni 2022 dan 26 Juni 2022 kloter akhir yaitu Kloter-3/BPN-5 masuk Embarkasi BPN.

“Untuk Sulteng 3 kloter. Insya Allah, sesuai keputusan hasil rapat dengan pak Kanwil yang diwakili oleh Kabid Haji dan Umroh, yang diikuti oleh semua Kandep dan semua Kasi Haji se Sulteng, telah ditetapkan bahwa Banggai bersaudara masuk kloter pertama berangkat dari Palu menuju Balikpapan, tanggal 23 Juni 2022,” ungkap H. Suardi Kandjai.

Untuk diketahui, Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia telah menetapkan kuota haji reguler untuk Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 903 orang. Dari sekian ratus itu, khusus Kabupaten Banggai mendapat kuota haji sebanyak 111 orang.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 430 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi, tertanggal 27 April 2022.

Kuota haji untuk jamaah Kabupaten Banggai yang ditetapkan setengah dari jumlah kuota jamaah haji sebelum Pandemi Covid-19 sebanyak 206 orang.

“Semua ini sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait batasan usia jamaah haji tahun 1443 H/2022 M. Sehingga, Menag RI mengubah keputusan Menteri Agama Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia  Tahun 1443 H/2022 M,” katanya.

Menurut dia, Keputusan Menag tentang perubahan atas keputusan Menag nomor 405 tahun 2022 tentang kuota haji Indonesia, yaitu mengubah Diktum kelima dan Diktum kedelapan keputusan Menag RI nomor 405 tahun 2022.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Diktum kelima, yaitu kuota jamaah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua  huruf a dialokasikan sesuai dengan kuota haji provinsi atau kabupaten/kota tahun 1443 H/2022 M untuk jamaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H/2022 M.

Jamaah haji yang akan diberangkatkan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 30 Juni 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi. Begitu juga dengan Diktum kedelapan tentang kuota jamaah haji khusus.

“Jamaah haji yang masuk kuota keberangkatan tahun 2022 ini adalah jamaah haji yang seharusnya berangkat tahun 2021 lalu, namun tertunda karena Arab Saudi menutup kedatangan jamaah haji salah luar negeri akibat pandemi Covid-19. Di masa pandemi ini berakhir, maka diambillah umur 65 tahun ke bawah. Itu jelas sesuai Keputusan Menteri Agama RI Nomor 430 Tahun 2022,” kata Suardi Kandjai menambahkan. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas

Pos terkait