Menag Terbitkan SE Panduan Ibadah
BANGGAI RAYA- Pelaksanaan ibadah Ramadan 1442 Hijiyah/2021 nampaknya masih seperti pelaksanaan Ramadan tahun 2020 lalu. Ya, pandemi Covid-19 yang masih melanda negeri ini dan berbagai negara di belahan dunia, belum juga reda. Atas kondisi demikian, pemerintah perlu mengatur warganya agar tak menjadi penyebab virus mematikan ini semakin menyebar ke warga lainnya.
Kementerian Agama RI telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang panduan Ramadan 1442 Hijriyah atau tahun 2021. Salah satu poin pentingnya adalah menekankan bahwa pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
Untuk lebih detailnya, berikut panduan Ramadan berdasarkan SE Menteri Agama.
Pertama, umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
Kedua, sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Ketiga, dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Keempat, pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain: a. salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
Poin b, pengajian/ceramah/raushiyah/kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit. c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kelima, pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
Keenam, peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.
Ketujuh, vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
Kedelapan, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
Kesembilan, dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
Kesepuluh, para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.
Kesebelas, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai, Drs. H. Abdul Muluk Lanonci, MM melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Zulfan Kidam, S.Ag mengatakan, SE Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijiyah/2021 itu sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah.
Kementerian agama sebut dia, sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan perlu mengeluarkan surat edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas.
“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19. SE ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang,” tutur Sulfan kepada Banggai Raya di ruang kerjanya, Rabu (7/4/2021).
Dasar SE Menteri Agama tersebut adalah keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. SE yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hal tersebut.
SE Menteri Agama sebut dia, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat edaran Bupati Banggai. Olehnya itu, Kemenag Banggai akan berkoordinasi dengan Pemda Banggai.
“Kami telah bicarakan SE tersebut dengan 23 KUA kecamatan melalui rapat virtual. Yang dibahas tentang surat edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 itu. Ya, masukan dari KUA kecamatan yang sangat penting itu adalah koordinasi dengan Bupati Banggai, terkait dengan kebijakan pak bupati kaitannya dengan edaran pak menteri ini. Karena sampai dengan saat ini belum ada surat edaran untuk menyikapi hal itu, terkait dengan persiapan pelaksanaan kegiatan Ramadan. Insya Allah, sebentar bakda Magrib saya didamping Ketua Asosiasi Penghulu Kabupaten Banggai akan melakukan rapat koordinasi dengan pak bupati, di Rujab,” demikian Zulfan Kidam.