Cegah PNS “Misterius”, Bupati Banggai Keluarkan Edaran Pemutakhiran Data ASN

BANGGAI RAYA- Adanya temuan data 97.000 PNS “misterius” yang disebutkan masih mendapat gaji dan dana pensiun, menjadi perhatian pemerintah. Untuk mengantisipasi adanya PNS yang tidak masuk dalam database pemerintah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan keputusan Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara Elektronik.

Keputusan BKN tersebut, ditindaklanjuti oleh Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/1078/BKPSDM tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara (ASN) Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.

Dalam Surat Edaran dimaksudkan agar ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai melakukan pemutakhiran data mandiri melalui aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan web.

Bacaan Lainnya

Tujuannya adalah mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN.

Selanjutnya meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya satu data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang management Aparatur Sipil Negara.

Dalam Surat Edaran menyebutkan bahwa seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Banggai wajib mengikuti pemutakhiran data mandiri terkecuali bagi ASN yang akan memasuki batas usia pensiun pada tahun 2021/2022 tidak perlu mengikuti pemutakhiran data mandiri.

Apabilah ASN tidak melakukan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Pos terkait