CEGAH PENYEBARAN COVID-19, RAPAT KERJA ALEG MENYESUAIKAN JAM KERJA ASN

BANGGAI RAYA – Kehadiran atau pelaksanaan rapat kerja anggota DPRD Banggai, disesuaikan dengan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat DPRD Banggai nomor 170/1152/DPRD tertanggal 26 Maret 2020. Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Banggai, Suprapto, Wakil Ketua I DPRD Banggai, Batia Sisilia Hadjar dan Wakil Ketua II DPRD Banggai, Samsulbahri Mang itu, untuk menyikapi surat edaran Bupati Banggai nomor 800/365/BKPADM tentang jam kerja ASN di lingkup Pemda Banggai, terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah
BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Dalam surat tersebut, menyebutkan bahwa kehadiran dan pelaksanaan rapat kerja maupun sidang anggota DPRD Banggai, disesuaikan dengan surat edaran Bupati Banggai tentang jam kerja ASN. Yakni, mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita untuk Senin-Kamis. Sedangkan di hari Jumat, mulai pukul 07.30-11.30 Wita.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Adapun pelaksanaan rapat atau sidang anggota DPRD Banggai yang sifatnya mendesak, dapat disesuaikan masing-masing Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dengan menghadirkan tidak terlalu banyak massa. URY