Cegah Penularan Covid-19, 122 Warga Binaan Lapas Luwuk ‘Dipulangkan’

DAPAT ASIMILASI SESUAI PERMENKUMHAM No10/2020

Bacaan Lainnya

BANGGAI RAYA- Sebanyak 122 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Luwuk mendapatkan asimilasi. Pemberian asimilasi kepada wargaan binaan itu dilakukan secara bertahap yang dimulai sejak tanggal 1 April 2020.

Hal itu sesuai keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tertanggal 30 Maret 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Maka,

Kepala Lapas Klas II B Luwuk, Edi Sigit Budiman mengatakan, asimilasi tersebut sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 10 Tahun 2020. Ditindaklanjuti dengan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Lapas Luwuk kata dia, pada tanggal 1 April 2020 sebanyak 6 orang, dan Kamis (2/4/2020) sebanyak 23 orang dibebaskan untuk menjalankan asimilasi dan integrasi di rumah dengan adanya virus corona (Covid-19) sesuai dengan Kepmen KumHAM nomor 19 tahun 2020 dan surat edaran Dirjen Pas nomor 497 tahun 2020.

“Bukan dibebaskan, tapi WBP akan mendapatkan asimilasi di rumah. Kurang lebih 122 orang yang sudah menjalani 2/3 masa pidana sampai tanggal 31 Desember 2020, dilakukan secara bertahap. Maksudnya, WBP selama menjalankan asimilasi di rumah, dengan pengawasan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan). Sampai Kamis ini, kami sudah melaksanakan asimilasi di rumah sebanyak 29 orang, pak. Sejak 1 April 2020 pak, telah kami laksanakan. Yang boleh asimilasi, yaitu WBP yang sudah menjalani 2/3 masa pidananya sampai 31 Desember 2020. Setelah selesai asimilasi, baik itu bebas murni maupun bebas bersyarat, akan kembali lagi ke Lapas untuk mendapatkan surat bebas,” kata Kalapas Luwuk, Edi Sigit Budiman kepada Banggai Raya, Kamis (2/4/2020).

Latar belakang surat edaran Dirjen Pas itu kata dia, bahwa penyebaran Covid-19 di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Sehingga pada tanggal 11 Maret 2020 WHO sambung dia, menyatakan Covid-19 sebagai Pandemic. Dengan kondisi over crowded di Lapas/LPKA/Rutan seluruh Indonesia, berakibat pada tingginya resiko penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19), sehingga perlu diantisipasi dan diambil langka-langkah guna meminimalisir dampak terhadap narapidana dan tahanan yang berada di Lapas/LPKA/Rutan.

“Selain itu juga mengurangi overcrowding dan menghemat anggaran negara,” ujarnya.

Tujuan surat edaran Dirjen Pas tersebut tambah dia, sebagai pedoman bagi petugas pemasyakatan dalam pengeluaran dan pembebasan narapidana atau anak dalan rangka meminimalisir dampak penyebaran Covid-19 di Lapas/LPKA/Rutan. Dan keseragaman pemahaman dalam melakukan langkah-langkah progesif pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak sebagai upaya penanggulangan Covid-19 pada Lapas/LPKA/Rutan dan Bapas. RUM