Cegah Covid-19, Jam Kerja ASN Bangkep Dikurangi

H Rais D Adam

BANGGAI RAYA– Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Kepulauan (Bangkep) dikurangi menjadi 4 jam. Kalau sebelumnya, jam kerja ASN mulai pukul 08.00-16.00 Wita, maka kali ini diberlakukan mulai pukul 08.00-12.00 Wita.

Hal itu sebagaimana surat edaran Bupati Bangkep, H Rais D Adam nomor 800/125/BKPSDM, tentang penyesuaian sistem jam kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 alias Virus Corona di lingkup Pemda Bangkep.

BACA JUGA:  Stabilisasi Harga, Pemda-Kejari Banggai Gelar Pasar Murah Ramadhan

Surat edaran tertanggal 20 Maret 2020 itu berlaku mulai 23 Maret sampai dengan 6 April 2020.

Surat edaran itu selain mengatur waktu kerja ASN, mulai dari Senin-Kamis pukul 08.00-12.00 Wita dan Jumat 08.00-11.30 Wita, juga mengatur tentang pelaksanaan tugas. Yakni, ASN wanita yang sedang hamil, memiliki riwayat penyakit kanker, gangguan ginjal, jantung, diabetes dan penyakit kronis lainnya, melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Selain itu, kegiatan apel pagi/sore dan upacara 17 bulan berjalan ditiadakan. Untuk absen finger print ditiadakan dan digantikan dengan absen manual.

Tidak hanya itu, dalam surat edaran tersebut juga mengatur tentang penyelengaraan kegiatan dan perjalanan dinas. Seluruh kegiatan tatap muka atau rapat dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.

BACA JUGA:  Ngabuburit Yamaha 125, Prima Motor Luwuk Bagikan Takjil dan Beri Bantuan Masjid

Selanjutnya, larangan bagi ASN untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Bagi ASN yang telah melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, maka sebelum melaksanakan tugas kembali terlebih dahulu melakukan tes suhu badan ke rumah sakit atau Puskesmas terdekat.

Berikutnya, setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan OPD-nya masing-masing sesuai dengan himbauan yang disampaikan Menteri Kesehatan.

Dan yang terakhir adalah, Kepala Dinas Kesehatan harus segera melaporkan bagi ASN yang berada dalam status pemantauan atau pengawasan terkait dengan Covid-19. URY