Cari Obat Ramuan, Wanita 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Perkebunan Siuna Dalam Keadaan Terlentang

BANGGAI RAYA- Polisi bersama warga mengevakuasi sesosok mayat berjenis kelamin wanita di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Rabu (6/7/2022) malam.

“Sekitar Pukul 23.00 Wita anggota Bhabinkamtibmas mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang warga ditemukan meninggal dunia,” kata Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH.

Mayat yang diketahui berinisial RL (40) ini ditemukan di area perkebunan warga di Desa Siuna dalam keadaan terlentang dan tangan kanan menutupi wajahnya.

BACA JUGA:  Menuju Periode Kedua, Amirudin Tamoreka Merapat ke PKB Banggai

“Berdasarkan keterangan saksi bahwa korban sejak Pukul 16.00 Wita keluar rumah hendak membuang sampah,” ungkapnya.

Usai membuang sampah korban selanjutnya langsung mencari ramuan (daun patedong) di kebun untuk pengobatan anak korban yang baru melahirkan. Namum naas korban tak kunjung pulang.

“Karena korban tak kunjung pulang, sehingga sekitar Pukul 22.00 Wita, keluarga bersama masyarakat melakukan pencarian,” sebutnya.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana PB 2024

Sekitar Pukul 22.30 Wita, seorang saksi melihat korban dalam keadaan terlentang dan tangan kanan menutupi wajahnya.

Selanjutnya saksi memanggil warga yang kebetulan berada di sekitar TKP untuk memeriksa keadaan korban.

“Korban dinyatakan sudah tidak bernyawa dan langsung dibawa ke rumah korban,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas medis Puskesmas Pembantu Desa Siuna diperkirakan korban meninggal dunia sekitar pukul 17.30 Wita dikarenkan mayat korban sudah dalam keadaan kaku.

BACA JUGA:  Koalisi Gerindra-Nasdem Hampir Pasti

“Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Diduga korban meninggal dunia akibat kelelahan serta tekanan darah tinggi karena korban sering mengeluh sakit pada kepala,” jelasnya.

Atas meninggalnya korban, pihak keluarga menolak untuk dilakukan visum atau pun autopsy terhadap korban dan menerima dengan ikhlas atas kematian korban dan bersedia membuat surat pernyataan. (*)

Pos terkait