Camat Diminta Fasilitasi Desa Bentuk Satgas Covid-19

Ilustrasi

BANGGAI RAYA- Bupati Banggai Herwin Yatim, menugaskan 23 camat yang ada di daerah ini, untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan covid-19 Desa, di masing-masing wilayah. Hal tersebut, berdasarkan Surat Bupati Banggai nomor 141/537/DPMD, ditujukan kepada camat, kepala desa (kades) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perihal pencegahan dan penanggulangan dampak covid-19 di desa.

BACA JUGA:  Ngabuburit Yamaha 125, Prima Motor Luwuk Bagikan Takjil dan Beri Bantuan Masjid

Surat tersebut, untuk menindak lanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 440/2703/SJ tanggal 2 April 2020, perihal penanggulangan covid-19 di Desa. Dan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes-PDTT RI) nomor: 11 tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran nomor: 8 tahun 2020 tentang desa tanggap covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Menyikapi surat edaran dua kementerian tersebut, Bupati Herwin menugaskan seluruh camat yang ada, guna memfasilitasi desa dalam pembentukan satgas percepatan penanganan covid-19 desa, di wilayah masing-masing. Berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi ketua gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kabupaten. Anggota satgas percepatan penanganan covid-19 desa dapat berasal dari anggota relawan desa lawan covid-19.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Sekolah di Banggai Mulai Mencairkan Dana BOS 2024

Melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19, dengan mengimbau seluruh masyarakat di wilayahnya untuk mengikuti protokol-protokol di bidang kesehatan, komunikasi, informasi dan protokol lainnya, sesuai surat edaran Menteri Kesehatan (Menkes) nomor: Hk 021/Menkes/199/2020 tentang komunikasi penganan corona virus disease 2019 (covid-19). MAN