BANGGAI RAYA- Bupati Banggai Herwin Yatim, menugaskan 23 camat yang ada di daerah ini, untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan covid-19 Desa, di masing-masing wilayah. Hal tersebut, berdasarkan Surat Bupati Banggai nomor 141/537/DPMD, ditujukan kepada camat, kepala desa (kades) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perihal pencegahan dan penanggulangan dampak covid-19 di desa.
Surat tersebut, untuk menindak lanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 440/2703/SJ tanggal 2 April 2020, perihal penanggulangan covid-19 di Desa. Dan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes-PDTT RI) nomor: 11 tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran nomor: 8 tahun 2020 tentang desa tanggap covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD.
Menyikapi surat edaran dua kementerian tersebut, Bupati Herwin menugaskan seluruh camat yang ada, guna memfasilitasi desa dalam pembentukan satgas percepatan penanganan covid-19 desa, di wilayah masing-masing. Berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi ketua gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kabupaten. Anggota satgas percepatan penanganan covid-19 desa dapat berasal dari anggota relawan desa lawan covid-19.
Melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19, dengan mengimbau seluruh masyarakat di wilayahnya untuk mengikuti protokol-protokol di bidang kesehatan, komunikasi, informasi dan protokol lainnya, sesuai surat edaran Menteri Kesehatan (Menkes) nomor: Hk 021/Menkes/199/2020 tentang komunikasi penganan corona virus disease 2019 (covid-19). MAN