Calon Jamaah Haji yang Meninggal Bisa Digantikan

Isnawati, S.Sos

BANGGAI RAYA- Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraaan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020 mengenai pelimpahan porsi haji bagi calon jamaah yang meninggal dunia atau sakit permanen kepada penggantinya. Calon jamaah haji yang dapat dilakukan pelimpahan adalah yang meninggal dunia pada tanggal 29 April 2019 sampai sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

“Nah sekarang ada aturan baru, dimana calon jamaah haji yang meninggal kemarin itu, tidak akan kosong karena aturannya sekarang, apabila ada yang meninggal bisa digantikan oleh ahli waris. Jadi nomor porsi calon jamaah haji yang akan berangkat tapi sudah meninggal, bisa diambil oleh ahli warisnya. Sistemnya di sini (Kemenag Banggai) melakukan pemberkasan, prosesnya di Palu,” kata Staf Seksi Haji dan Umrah, Kementerian Agama Kabupaten Banggai, Isnawati, S. Sos kepada Banggai Raya, belum lama ini di ruang kerjanya.

BACA JUGA:  Amirudin 'Restui' Pengumpulan KTP Dukungan untuk Pilkada Banggai

Menurut dia, calon jamaah haji yang belum lunas pembayarannya, apabila telah meninggal, maka akan dilanjutkan oleh ahli warisnya. Meskipun masih dalam antrean panjang, ahli warisnya bisa ambil. Aturan itu kata dia, terhitung mulai April 2019, tapi surat keputusan dari Dirjen Haji dan Umrah itu nanti berlaku pada tahun 2020, dan terhitung surut dengan melihat akte kematian. “Meninggal kapan, meskipun baru urus sisanya. Misalnya meninggal bulan Mei 2019, oh boleh dilimpahkan. Tapi, kalau meninggal di Maret 2019 tidak bisa diproses. Karena aturan terhitung berlaku surut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2024 di Surabaya

Lebih lanjut, ia mengatakan, calon jamaah haji yang meninggal tertanggal 1 Mei 2019 keatas, itu bisa digantikan. Dilihat dari tahun meninggalnya, kalau dalam antrean meninggal 30 April 2019 ke bawah tidak bisa digantikan.

Ia mengaku, sudah banyak calon jamaah haji yang meninggal, tapi ahli warisnya tidak datang lagi. Karena tidak bisa digantikan, sebab tidak masuk dalam tanggal dan tahun yang telah ditetapkan. “Jadi aturannya tinggal cabut dan ambil uangnya. Itu yang tidak bisa digantikan, jadi ahli warisnya hanya bisa mengambil kembali uang setoran haji,” tuturnya.

BACA JUGA:  Ahmad Ali Tinggalkan AT, Dukung Anti Murad

“Sekarag aturan baru, ahli waris bisa gantikan calon jamaah haji yang telah meninggal. Jadi bukan hanya jamaah yang sudah lunas, dan yang masih dalam antrean pun bisa digantikan oleh ahli waris. Pemberkasan di sini, setelah dapat rekomendasi dari sini, bahwa sudah boleh. Baru mereka bisa ke Palu,” tambahnya.

Pos terkait