Cabuli Gadis 16 Tahun Hingga Hamil, ABK Asal Balut Dibekuk Polisi di Pelabuhan Luwuk

BANGGAI RAYA- Seorang pemuda berinisial MR (20) asal Kabupaten Banggai Laut (Balut), Provinsi Sulawesi Tengah, dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai atas dugaan kasus pencabulan gadis berusia 16 tahun di Kota Luwuk.

Pemuda yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) ini dibekuk Tim Resmob di Pelabuhan Rakyat Luwuk pada Minggu (16/10/2022) sekitar Pukul 20.30 Wita.

Penangkapan terhadap terduga pelaku atas laporan polisi orang tua korban di SPKT Polres Banggai dengan  nomor : LP/B/425/IX/SPKT/Res Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 26 September 2022.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Subakti STK, SIK, mengungkapkan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku ini terjadi pada Maret 2022. Saat itu korban sedang berjualan makanan di salah satu kapal di kompleks Pelabuhan Rakyat Luwuk.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Sekolah di Banggai Mulai Mencairkan Dana BOS 2024

“Korban yang saat itu sedang menjual makanannya di kamar Kapal pelaku lansung ditarik oleh pelaku masuk ke dalam kamar miliknya dan memaksa berhubungan badan,” ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku, kata Dicky, korban yang masih duduk di bangku kelas II SMA ini telah hamil  dengan usia kandungan enam bulan.

Menindak lanjuti laporan orang tua korban, pihaknya melalui Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kapal kompleks Pelabuhan Rakyat Luwuk.

BACA JUGA:  Maret 2024, 374 Siswa SMKN 1 Luwuk Ikut UAS

“Anggota langsung bergerak cepat. Pelaku yang saat itu sedang berada di kamar kapal ditangkap tanpa perlawanan,” terangnya.

Saat ini, tambah perwira pangkat dua balak itu, pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)

Pos terkait