BANGGAI RAYA- Sering terjadinya tawuran antar siswa SMA/SMK dan MAN di dalam Kota Luwuk, sehingga Kantor Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah V Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut,Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kementerian Agama Kabupaten Banggai mengelar upacara bersama di SMA/SMK dan MAN di Kota Luwuk, setiap Senin pagi.
Tujuan kegiatan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya tawuran antar siswa SMA/SMK dan MAN. Upacara bersama itu adalah bagian poin kesepakatan yang dilaksanakan oleh Cabdis Wilayah V Sulteng dengan Kasi Pendis Kemenag Banggai pada tanggal 2 Februri 2022, di ruang kerja Kacabdis Dikmen Wilayah V Sulteng.
Kacabdis Dikmen Wilayah V Sulteng, Abdurrahman Abdillah Y Rumi mengatakan, dari hasil kesepakatan MoU, maka setiap Senin pagi Kemenag Banggai dan Cabdis Dikmen Wilayah V melaksanakan upacara bersama di SMA/SMK dan MA.
Upacara bersama ini kata dia, sistemnya bergulir. Tapi, hanya sekolah-sekolah yang berada di dalam Kota Luwuk.
“Awalnya dari SMAN 3 Luwuk, kemudian MAN 1 Banggai selanjut di SMKN 2 Luwuk. Kita star dari SMAN 3 Luwuk. Kita ada buatkan jadwalnya. Itu efek dari kerusuhan siswa SMKN 2 Luwuk dengan MAN 1 Banggai. Karena upacara itu dihadiri oleh siswa perwakilan dari masing-masing sekolah. Bersamaan itu untuk melakukan silaturahmi antara sekolah di Luwuk. Belum ada seperti ini. Ada hikmahnya dari kejadian itu. Mereka kita undang di kantor, bersama kepala-kepala sekolahnya. Dapat keputusan-keputusan tersebut. Akhirnya keluar kesepakatan untuk melaksanakan upacara bersama. Itu untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi lagi kejadian, caranya satu-satunya adalah dengan melaksanakan upacara bersama,” kata Abdurrahman Abdillah Y Rumi kepada Banggai Raya, di ruang kerjanya, Selasa (1/3/2022).
Untuk diketahui, hasil pertemuan Cabdis Dikmen Wilayah V Sulteng dengan Kemenag Banggai menghasilkan Keputusan Bersama Nomor 436/800.05/CABDIS.V/ DIKBUD dan Nomor B-03/Pendis-Bgi/01/2022.
Dari pertemuan tersebut menghasilkan delapan poin kesepakatan yang tertera dalam keputusan bersama. Keputusan itu untuk mencegah terjadi kembali tawuran atau demontrasi siswa di masa yang akan datang, maka perlu melakukan langkah antisipatif dan preventif oleh pihak sekolah.
Pertama, menyelesaikan masalah yang menjadi pemicu kejadian tawuran sampai ke akar persoalan. Kedua, melakukan pembinaan secara kontinyu kepada pihak sekolah baik pendidik, tenaga kependidikan maupun siswa dengan melibatkan pihak cabang dinas, kementerian agama dan pihak keamanan.
Ketiga, bila ada yang melihat siswa berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat jam belajar berlangsung, agar segera melaporkan ke pihak sekolah, cabang dinas pendidikan menengah wilayah V, kementerian agama atau pihak keamanan.
Keempat, memberikan pemahaman kepada orang tua bahwa pembinaan siswa bukan hanya tanggung jawab pihak sekolah, tetapi juga merupakan tanggung jawab orang tua di rumah.
Kelima memberikan pemahaman kepada siswa tentang penggunaan media sosial, untuk hal-hal yang bernilai positif.
Keenam, memasukkan kegiatan silaturahmi antar sekolah dalam program sekolah. Ketujuh, memaksimalkan peran Osis sebagai sarana pengembangan diri siswa dan Kedelapan, melaksanakan program Banggai mengaji atau kegiatan sejenisnya, sebelum proses belajar mengajar dimulai. (*)
Penulis: Muh Rum Lengkas