Buron 4 Bulan, Pelaku Pemerkosaan Akhirnya Dibekuk

BANGGAI RAYA- MH (21) pemuda asal Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai ini ditangkap polisi atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berumur 19 tahun, Rabu (27/1/2021).

Kapolsek Toili, AKP Candra SH, menuturkan, kasus ini terjadi pada 1 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 22.30 Wita, saat itu korban dibonceng tersangka menggunakan sepeda motor. “Dalam perjalanan tepatnya di Jalan Trans Area Perkebunan Kelapa Sawit, pelaku tiba-tiba memberhentikan motornya,” tutur AKP Candra.

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

Kemudian, kata AKP Candra, tersangka langsung menarik korban dari atas motor dan membawanya ke area perkebunan kelapa sawit selanjutnya pelaku pun menyetubuhi korban. “Atas kejadian itu korban kemudian melaporkan kasus ini di Mapolsek Toili tanggal 4 Agustus 2020,” kata AKP Candra.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka langsung melarikan diri dan berpindah-pindah tempat yakni bersembunyi di Morowali Utara, Kota Manado, Poso dan di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, sebelum akhirnya kembali ke Toili Barat.

“Sekitar empat bulan tersangka ini melakukan persembunyian dengan cara berpindah-pindah tempat,” beber mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini.

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

Menerima informasi bahwa tersangka telah kembali, AKP Candra kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Pasar Rakyat Desa Sindang Sari, Toili Barat.

“Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya,” pungkas AKP Candra. TOP/*