Bupati Larang Kantor Instansi Pemerintah Dicat Warna Warni

RAPAT kerja perdana Bupati & Wabup Banggai bersama pimpinan OPD, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian dan Camat di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Rabu (9/6/2021). FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Bupati Banggai Amirudin Tamoreka melarang bangunan kantor dinas atau instansi pemerintahan dan bangunan yang menjadi aset daerah menggunakan cat dinding warna warni.

“Kedepan seluruh bangunan kantor dinas pemerintahan hanya ada dua warna yakni warna pamong atau warna putih.  Tidak ada warna warni,” kata Bupati Amirudin saat rapat kerja perdana bersama pimpinan OPD, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian dan Camat di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Rabu (9/6/2021).

BACA JUGA:  DSLNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk
BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Amirudin yang baru dua hari menjabat Bupati Banggai meminta dinas mengubah cat warna kantor dengan warna putih atau warna pamong, sehingga tidak ada opini masyarakat kantor pemerintahan akan mengikuti warna partai politik. “Kita putuskan semuanya. Tidak ada warna khusus,” terangnya.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Pos terkait