BANGGAI RAYA- Bupati Banggai Herwin Yatim mengkritisi kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait dengan refocussing anggaran dalam penanganan Covid-19, saat Rapat TAPD di Kantor Bupati Banggai, Senin (15/6/2020).
Bupati mengatakan bahwa pandemi Covid-19 telah menggerus APBD Kabupaten Banggai. Di mana pemerintah pusat menginstruksikan setiap daerah untuk melakukan refocussing anggaran.
Terlebih, dengan pandemi Covid-19 terjadi pemotongan anggaran ke daerah baik itu Dana Alokasi Khusus maupun Dana Alokasi Umum (DAU).
Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah program yang awalnya direncanakan untuk dilaksanakan tahun ini akhirnya tidak bisa dilakukan.
Namun, banyak beredar isu yang menyoroti pemerintah daerah terkait refocussing anggaran. Hal tersebut mestinya tidak perlu terjadi jika memang TAPD maksimal dalam meramu anggaran. “Ketua TAPD dan anggota harusnya bisa meramu perihal kebutuhan anggaran, sehingga tidak terjadi keluhan-keluhan,” katanya.
“Hal ini menyebabkan kami selaku pimpinan daerah dinilai oleh sejumlah pihak termasuk pimpinan OPD terlalu sadis dalam merasionalisasi anggaran. Saya berharap kepada TAPD untuk mencari solusi dengan berbagai isu yang berkembang yang menyudutkan pemerintah,” ujarnya.
“Terkait operasional yang sudah tidak ada anggarannya, bahkan tunjangan kita terpotong termasuk honor tenaga kesehatan. Kalau tidak dijelaskan dengan baik oleh TAPD kepada teman-teman OPD dan DPRD ini bisa mengganggu kenyamanan kerja dan kekompakan,” tambahnya.
Wakil Bupati Mustar Labolo juga menekankan kepada TAPD agar selalu melaporkan deskripsi garis besar perkembangan rasionalisasi anggaran.
“TAPD harus mampu mencari solusi dan meramu sebaik mungkin APBD dan selalu berkoordinasi terkait permasalahan anggaran kepada seluruh stakeholder,” ungkap Mustar.
Sementara Sekretaris Daerah yang juga Ketua TAPD, Abdullah Ali menyampaikan bahwa APBD tahun 2020 dalam penetapan sebesar Rp1.878.226.932.400, meliputi belanja tidak langsung kurang lebih Rp1.2 Trilyun, dan Belanja Langsung sebesar Rp 628Miliar. Setelah pergesaran 1, 2, 3 dan 4 total anggaran yang tersisa lebih kurang Rp1,6 triliun atau berkurang sebesar Rp229 miliar atau 12,24 persen.
Ia menjelaskan, mekanisme teknis pergeseran dan refocussing tahap 1 sampai 4 sesuai dengan petunjuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“TAPD memohon maaf apabila ada hal-hal yang tidak berkenan atas pengelolaan anggaran. Apabila ada hal-hal yang kurang mohon dikoreksi untuk perbaikan kedepan,” kata Abdullah. NAL*