Bupati Bangkep Serahkan 101 SK P3K

Bupati Bangkep serahkan SK P3K kepada 101 pegawai. FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), H. Rais D Adam secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kepada 101 orang tenaga pendidik se Kabupaten Bangkep, Senin (25/4/2022).

Penyerahan yang dilangsungkan di halaman kantor bupati Bangkep itu turut dihadiri Kepala BKD Bangkep, Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Bangkep, serta pejabat di lingkup Setda Pemda Bangkep lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Rais D Adam mengucapkan selamat kepada para tenaga pendidik yang hari ini telah menerima SK untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik di wilayah Kabupaten Bangkep. Bupati Rais D Adam juga mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya atas pengabdian yang telah diberikan untuk daerah ini.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Di kesempatan itu pula, Bupati Rais D Adam mengatakan, dirinya atas nama pemerintah daerah (Pemda) Bangkep mengingatkan kepada ratusan tenaga pendidik yang baru saja terangkat tersebut, untuk tetap menjaga apa yang telah diterima hari ini. “Terlebih menjaga amanah ini. Tunjukanlah dedikasi yang setinggi-tingginya. Dan tentunya harus bertanggung jawab dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Dalam SK yang dimaksud, ada 13 pasal tercantum yang kemudian harus ditaati. “SK P3K ini juga adalah bagian yang menunjukkan bahwa saudara-saudara adalah abdi negara yang ikut bertanggung jawab dalam jalannya roda pemerintahan dan sebagai pegawai yang sah,” jelasnya.

Didiklah generasi daerah ini dengan baik dan berilah contoh yang baik pula. “Saya harapkan tidak mendengar adanya laporan yang buruk ke depannya ketika melaksanakan tugas,” ujarnya.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Diketahui, tenaga P3K ini adalah tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah daerah berhak memutuskan perjanjian kontrak ini apabila tidak melaksanakan tanggung jawab dengan baik.

“Sebaliknya apabila dapat melaksanakan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, maka akan diperpanjang kontraknya,” tandasnya. (*)

Penulis : Suriyanto H. Pasangio

Pos terkait