Bupati Banggai Terbitkan Instruksi Cegah Penularan Covid

Amirudin Tamoreka

BANGGAI RAYA- Sehubungan dengan semakin bertambahnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Banggai, dan adanya kecenderungan masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan, maka Bupati Banggai Amirudin sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banggai, mengeluarkan instruksi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

Instruksi dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor: 440/1388/Dinkes tanggal 9 Juli 2021 berisi 15 poin tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 Dengan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Surat Edaran ditujukan kepada Forkopimda, Kepala OPD, instansi vertikal, camat, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan dan profesai, perusahaan, pelaku usaha dan elemen masyarakat.

Dalam SE Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka menyampaikan berkaitan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi di Kabupaten Banggai dilakukan langkah-langkah antisipasi melalui rapat Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Forkopimda , Satgas Covid-19, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat Tanggal 7 Juli 2021. Maka diputuskan merevisi Surat Edaran Bupati Banggai Nomor :440/1279/Dinkes Tanggal 29 Juni 2021 berupa pengendalian Covid-19 di Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Menuju Periode Kedua, Amirudin Tamoreka Merapat ke PKB Banggai

Dalam SE disebutkan jam kerja perkantoran ASN dan perusahaan yakni 25 persen bekerja di Kantor (WFO) dan 75 persen bekerja dari rumah (WFH). Selanjutnya akan dilakukan tindakan bagi ASN yang bekerja di rumah namun melakukan aktivitas di luar rumah.

Adapun proses belajar mengajar juga diatur dalam SE tersebut. Yang mana, untuk proses belajar mengajar tidak diperbolehkan tatap muka, tetapi melalui online dalam jaringan.

Bagi pelaku usaha seperti kafe, rumah makan, restoran, swalayan, toko, kios, pusat perbelanjaan, wahana permainan anak, dan fasilitas bisnis olahraga, jam operasional dibatasai sampai pukul 17.00 Wita, dengan kapasitas ruangan 25 persen. Khusus sektor esensial seperti rumah sakit, kantor pelayanan publiK dan pekerja konstruksi bangunan dan jalan tetap bekerja 100 persen sebagaimana biasa dengan memperhatikan pembagian waktu dan jumlah pekerja serta tetap mematuhi prokes yang ketat.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana PB 2024

Dalam SE, Bupati juga menginstruksikan agar pelaksanaan seminar, pertemuan, sosialisasi, penyampaian aspirasi dalam bentuk kerumunan dan pelaksanaan akad nikah /pesta perkawinan di rumah dan hotel ditunda atau tidak diperbolehkan.

“Pementasan seni dan sosial ditiadakan, sedangkan kegiatan olahraga yang melibatkan penonton tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Bagi pelaku perjalanan di pintu masuk keluar Kabupaten Banggai seperti bandara, penyeberangan dan perbatasan di Kecamatan Toili Barat, Nuhon dan Pagimana wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen yang berlaku 2×24 jam dan kemudian dilakukan pemeriksaan kembali Rapid Test Antigen. “Apabila ditemukan hasilnya positif akan dilakukan karantina atau isolasi oleh petugas,” katanya.

Selanjutnya, Bupati melalui SE tersebut juga mengatur pemberlakuan prokes di pasar dengan menjaga pintu masuk keluar dan mewajibkan para pengunjung memakai masker dan akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak.

“Bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 diwajibkan melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat sehingga tidak berkeliaran di luar rumah. Adapun biaya isolasi dan karantina ditanggung Pemerintah Kabupaten Banggai. Khusus yang terpapar Covid-19 di desa akan dilakukan penanganan melalui alokasi dana desa yang telah disiapkan,” terangnya.

BACA JUGA:  Cegah Demam Berdarah, Poskesdes Boyou Lakukan Abatisasi

Bupati juga menginstruksikan untuk mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan sampai RT/RW yang dikoordinir oleh para camat dan unsure Forkopimcam secara berjenjang keterlibatan 4 pilar (tenaga kesehatan, pemerintah desa, TNI-Polri dan tokoh masyarakat) guna pengawasan terhadap 3T yakni Testing (pemeriksaan) Tracking (pelacakan) dan Treatment (pengobatan).

“Khusus pelaksanaan Sholat Idul Adha akan ditentukan kemudian berdasarkan zonasi peninjauan Covid-19 di wilayah masing-masing kecamatan,” tuturnya.

Bupati Amirudin menegaskan semua pihak berkewajiban melaksanakan ketentuan diatas dan bila dilanggar akan dilakukan tindakan penertiban dan pembubaran, sanksi administrative dan sanksi lain, serta penutupan dan pencabutan izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. “Segala ketentuan ini diberlakukan dan akan dievaluasi kembali setelah ada perubahan penurunan angka konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Banggai,” tutup Bupati Amirudin.

Pos terkait