Bupati Banggai Pertanyakan Keterlambatan Proyek PLTMG, PLN Mohon Bantu Atasi Kelambatan Pembayaran Rekening Pemda

BANGGAI RAYA-Momen penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama antara PT PLN Persero UP3 Luwuk dengan Bupati Banggai pada Jumat (18/11/2022), menjadi kesempatan bagi bupati maupun kepala PLN Luwuk untuk menyampaikan sejumlah hal.

Selain memohon arahan dan petunjuk dari Bupati Banggai, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Luwuk Artika Hadi Wibawa yang sebelumnya menjabat Manajer Efisiensi, Pengukuran, dan Mutu Sistem Distribusi Unit Induk Distribusi Jawa Timur, mengajukan permohonan, agar bisa dibantu mengatasi kendala mekanisme yang biasanya terjadi di awal tahun, seperti kelambatan pembayaran Pemda Banggai pada PLN.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Sementara Bupati Amirudin menanyakan tentang proses penyelesaian Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Desa Nonong, Kecamatan Batui.

Namun Manajer UP3 Luwuk belum berani memastikan kapan selesainya karena bukan wewenang PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Luwuk untuk menjelaskannya. Artika Hadi Wibawa mengatakan nanti akan menyampaikan pertanyaan dari Pemerintah Kabupaten Banggai dan akan diinformasikan kepada pihak pelaksana untuk segera menghadap Bupati Banggai dan bisa memberikan informasi yang detail seputar perkembangan pelaksanaan. Seperti diketahui bahwa PT. PLN Persero mulai membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) berkekuatan 40 Megawatt (MW) di Desa Nonong Kecamatan Batui, dimana peresmian pembangunan (ground breaking) proyek telah dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo di Sidrap Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  DSNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Bupati Banggai H Amirudin dalam sambutan dan arahannya berterima-kasih dan berharap, mudah-mudahan dengan penandatanganan MoU ini, kedua belah pihak bisa saling menguntungkan. Nota Kesepahaman ini akan dijadikan sebagai acuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Banggai dengan PT. PLN Persero. Tentang kekhawatiran keterlambatan di awal tahun, Bupati Amirudin menyerahkan kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banggai untuk menindaklanjutinya agar tidak ada keterlambatan pembayaran dari Pemkab Banggai.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Manajer PLN UP3 Luwuk Artika Hadi Wibawa mengatakan bahwa MoU inj penting bagi PT PLN Persero, sebagai dasar untuk bisa memungut Pajak Penerangan Jalan.

Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipungut rata-rata dalam satu bulan untuk Kabupaten Banggai adalah sebesar Rp1,4 milyar, dan untuk pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Banggai ke PT PLN Persero berkisar 500-600 juta rupiah. Menurutnya, PPJ ini sangat penting bagi kedua belah pihak. DAR

Pos terkait