BANGGAI RAYA- Menyikapi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Banggai yang terus mengkhawatirkan, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menghimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas). Himbauan tersebut disampaikan Bupati Amirudin melalui surat Nomor 440/1345/Dinkes, Tanggal 5 Juni 2021, Perihal Himbauan Mematuhi Prokes.
Tak hanya mengimbau untuk mematuhi prokes, Bupati menginstruksikan untuk menunda pelaksanaan acara rapat, sosialisasi, seminar, dan pertemuan luar jaringan yang mengumpulkan orang dalam jumlah besar pada satu tempat secara bersamaan.
Himbauan tidak hanya ditujukan kepada masyarakat Kabupaten Banggai namun juga kepada Forkopimda, kepala OPD, kepala instansi vertikal, camat, pimpinan partai politi, organisasi kemasyarakatan , organisasi keagamaan dan profesi serta pelaku usaha.