Bumi Beringin Buka Pendaftaran Panitia Pilkades

Arpan Kurubit

BANGGAI RAYA- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bumi Beringin, Kecamatan Luwuk Utara telah membuka penerimaan pendaftaran seleksi panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) di desa tersebut. Terbukti dengan telah dipajang selembaran pengumuman di depan kantor Desa Bumi Beringin, Senin (2/8/2021).

Kepada Banggai Raya, Ketua BPD Bumi Beringin, Arpan Kurubit saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Iya betul, tahapan Pilkades sudah dimulai dari pekan kemarin,” kata Arpan Kurubit melalui pesan WhatsApp.

Menurut dia, seluruh Ketua BPD dan satu anggota untuk mengikuti sosialisasi melalui media zoom yang disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupoaten Banggai.

Pilkades gelombang Ke-3 kata dia, salah satunya Desa Bumi Beringin dan Desa Awu yang berada di wilayah Kecamatan Luwuk Utara.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

“Tahapan penerimaan panitia Pilkades dilakukan selama 6 hari, dimulai dari tanggal 26 Juli sampai dengan 30 Juli 2021. Selanjutnya panitia Pilkades di-SK kan oleh BPD, dan diambil sumpah satu hari setelah SK dikeluarkan. Dan panitia yang telah dinyatakan lulus akan di Bimtek oleh dinas pemberdayaan masyarakat dan desa,” tandasnya.

Perlu diketahui, persyaratan untuk menjadi Panitia Pilkades, yaitu pertama adalah warga Negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP warga Negara Indonesia, kedua memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, mengamalkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan RI dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan ditandatangani diatas materai yang cukup.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Ketiga, berpendidikan paling rendah tamatan sekolah menengah pertama atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah dan fotocopi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Keempat berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh pejabat.

Kelima, bersedia dan mampu menjadi panitia pemilihan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan ditandatangani diatas materai yang cukup, yang berwenang. Keenam, terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat, paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Ketujuh, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara. Kedelapan, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup.

Kesembilan, tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kesepuluh, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Dan Kesebelas, mampu secara jasmani dan rohani.

Pos terkait