Bukan Pidana, Gakumdu Hentikan Proses Hukum

Dugaan Pelanggaran Pemilu pada Pelantikan Pejabat

BANGGAI RAYA- Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pilkada Banggai memutuskan penghentian proses hukum dugaan pelanggaran pemilu pada pelantikan pejabat Pemda Banggai, 22 April 2020 lalu.

Keputusan Sentra Gakumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Banggai itu disampaikan Ketua Bawaslu Banggai Bece And Junaid, dalam konferensi pers, Rabu siang (6/5/2020) di kantor Bawaslu Banggai di Luwuk.

Bacaan Lainnya

Menurut Bece, Gakumdu berkesimpulan kasus pidana itu dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu yang didampingi unsur Gakumdu dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan pembahasan terkait informasi pelantikan pejabat eselon III di lingkungan Pemda Banggai yang diduga melanggar aturan Pilkada, khususnya terkait larangan bagi petahana atau pejabat yang kembali mencalonkan diri, untuk melantik pejabat pada masa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Bece menguraikan hasil penanganan dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Bawaslu menerima informasi adanya pelantikan pejabat administrasi eselon 3.

Hasil penelusuran diduga melanggar, sehingga jadi temuan dan ditangani Sentra Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

Setelah memanggil dan memintai keterangan sejumlah pejabat yang dilantik, pejabat Pemda dan saksi, serta alat bukti yang dikumpulkan, Sentra Gakumdu berkesimpulan kasus pidana pemilu dihentikan, tidak dapat ditingkatkan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu mengakui adanya perbedaan pendapat unsur Gakumdu, sebab Bawaslu menilai dugaan pelanggaran itu telah memenuhi unsur.

Karena  tidak ada kesepakatan kata Bece, maka temuan itu urung ditindaklanjuti menjadi penyidikam.

Meski demikian kata dia, Bawaslu melihat temuan itu masih berpotensi sebagai dugaan pelanggaran administrasi. Namun menurut dia, karena saat ini belum ada calon, termasuk calon petahana, sehingga rekomendasi Bawaslu hanya akan diteruskan ke KPU Banggai, dan lembaga penyelenggara pemilu itu yang akan menjadikannya sebagai pertimbangan.

Sementara itu unsur Sentra Gakumdu dari Bawaslu Adamsyah Usman mengatakan, pada tahap pembahasan temuan itu, unsur dari kepolisian dan kejaksaan menyatakan bahwa prosesi pelantikan yang diduga melanggar itu, belum memiliki alasan memenuhi unsur. “Bukti-bukti belum lengkap untuk dinaikan ke tahap penyidikan, dan perkara itu belum merupakan tindak pidana, sehingga belum dinaikan ke penyidikan,” ujarnya. Apalagi kata dia, hingga saat ini memang belum ada calon, sehinga belum ada siapapun yang bisa disebut sebagai calon, termasuk kandidat petahana.

Soal penyampaian rekomendasi Bawaslu ke KPU Banggai, dalam konferensi per situ Adamsyah mengatakan akan dilakukan dalam waktu dekat, tanpa menjelaskan waktunya. “Nanti kita informasikan,” kata dia.

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh media ini semalam, rekomendasi tersebut telah dibawa Bawaslu ke KPU Banggai pada Rabu petang, dan tidak ada penyampaian kepada wartawan. DAR