BANGGAI RAYA- Mulai tahun 2023 ini, seleksi calon anggota pasukann pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Banggai akan dilakukan oleh Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banggai, bukan lagi Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banggai.
Hal tersebut sesuai Peraturan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nonor 3 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2022, tentang Program Paskibraka.
“So pindah di Kesbangpol seleksi Paskibraka. Ya, Paskibraka sudah pindah di Kesbangpol yang mengurus. Mulai tahun 2023 ini, pendaftaran, seleksi dan pelaksanaan pengibaran bendera oleh Paskibraka sudah ditangani oleh Kesbangpol. Dispora Banggai so tidak ada tugasnya,” akui Kepala Seksi Kepemudaan, Dispora Kabupaten Banggai, Adha Ladjapa, S.Sos kepada Banggai Raya, belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banggai, Saifuddin Muid, SH mengatakan, Kesbangpol Banggai melakukan seleksi calon anggota Paskibraka sesuai dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Menurut dia, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah menggelar seleksi calon anggota Paskibraka tahun 2023.
“Bahwa pelaksanaan Paskibraka dilaksanakan oleh lembaga yang menangani pemerintahan umum, yaitu Kesbangpol. Iya, mulai tahun 2023 ini Kesbangpol yang melakukan seleksi calon anggota Paskibraka, iya, di provinsi juga begitu, se Indonesia sudah Kesbangpol,” kata Saifuddin Muid kepada Banggai Raya, Rabu (21/6/2023). RUM