BPJS Kesehatan Luwuk Harap Semua Karyawan di Badan Usaha Miliki JKN

  • Whatsapp

BANGGAI RAYA- Untuk memastikan seluruh pekerja di Kabupaten Banggai memiliki jaminan kesehatan melalui Program JKN, dibutuhkan komitmen dan kepatuhan dari para Badan Usaha (BU) untuk menjalankan kewajibannya.

Untuk mewujudkan itu, tentu diharapkan seluruh BU dapat melakukan pemenuhan kepatuhan di antaranya dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya serta telah membayarkan iuran JKN pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, Sanny Christian Mangundap saat kegiatan Sosialisasi Terpadu dan Rekonsilisasi Data Badan Usaha Kabupaten Banggai, Kamis (11/05/2023).

Sanny mengatakan sesuai ketentuan yang berlaku, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dan melakukan pembayaran tepat waktu.

Pemberian edukasi dan peningkatan pemahaman bagi para pimpinan BU khususnya pada bagian Human Resource Development (HRD) yang mengelola hak para pekerja di perusahaan, diharapkan dapat mengoptimalkan pemenuhan kewajiban jaminan kesehatan oleh setiap BU.

Selain itu, rekonsiliasi data badan usaha dilakukan untuk pengkinian data terbaru demi memastikan BU telah mendaftarkan pekerjanya sesuai dengan jumlah pekerja yang real di lapangan termasuk dengan anggota keluarga pekerja.

“Rekonsiliasi juga untuk memastikan pembayaran iuran sudah sesuai dengan penghasilan atau ketentuan pengupahan. Kami mengajak semua BU agar selalu patuh, karena kewajiban itu merupakan amanat Undang-Undang demi memastikan kesejahteraan para pekerja,” kata Sanny.

Sanny menegaskan, seiring dengan peningkatan kepatuhan BU, pihaknya akan terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas mutu layanan bersama mitra fasilitas kesehatan (faskes), sehingga para peserta Program JKN dapat merasakan pelayanan yang maksimal.

Untuk itu, BPJS Kesehatan terus mengembangkan transformasi mutu layanan untuk memberikan berbagai kemudahan terobosan layanan baik yang bersifat digital maupun konvensional kepada peserta JKN di faskes.

Salah satu bentuk terobosan yang saat ini sedang digencarkan pihaknya, yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal JKN, bagi peserta yang ingin memperoleh layanan kesehatan.

“Sekarang, bagi pekerja yang akan berobat di dokter atau Puskesmas maupun di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan cukup dengan memberitahukan NIK pasien saja. Kami juga telah menegaskan kepada faskes agar tidak ada lagi permintaan fotokopi berkas bagi pasien JKN yang ingin berobat,” tegas Sanny.

Untuk komitmen dan peran aktif dari para BU yang telah rutin menjalankan kewajibannya, Sanny tidak lupa menyampaikan terima kasih dan apresiasi dari pihaknya.

Pendaftaran dan iuran yang telah ditunaikan sesuai ketentuan merupakan hal yang baik karena telah memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi para pekerja di masing-masing BU.

“Itikad baik merupakan hal yang patut dicontoh. Semoga semua BU dapat terus meningkatkan kepatuahnnya dalan menjalankan kewajiban sesuai hak pekerjanya,” pungkas Sanny.

Pada kesempatan yang sama, salah satu perwakilan dari BU yang hadir, yaitu Yohanes mengungkapkan, jaminan kesehatan bagi para pekerja di perusahaannya merupakan hal yang sangat penting.

Hal tersebut merupakan kewajiban bagi pemberi kerja untuk memastikan hak pekerjanya terdaftar dalam Program JKN.

“Kami ingin semua karyawan di lingkungan perusahaan kami terdaftar sebagai peserta JKN, karena program ini bisa meng-cover semua resiko masalah kesehatan yang akan timbul dikemudian hari baik secara pribadi maupun untuk seluruh anggota keluarganya yang ada di rumah. Adanya BPJS Kesehatan tentu akan sangat bermanfaat bagi kami perusahaan dan karyawan,” ungkap Yohanes.

Yohanes juga berharap, BPJS Kesehatan dapat terus menjaga komitmen dan terus meningkatkan berkolaborasi yang baik dengan fasilitas kesehatan demi memastikan peningkatan kualitas pelayanan bagi para peserta JKN khususnya bagi para pekerja.

Sebagai informasi, kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Bagian Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah serta seluruh Pimpinan atau koordinator BU di Kabupaten Banggai. (*)

Pos terkait