BPJamsostek Siapkan Data Calon Penerima Subsidi Gaji

BANGGAI RAYA- Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kabupaten Banggai, Sahid Wahid menegaskan, bantuan subsidi gaji merupakan program  pemerintah pusat yang ditangani langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dan BPJamsostek hanya menyiapkan data calon penerima yang terdaftar sebagai peserta Jamsostek.

“Bantuan subsidi upah ini adalah bukan program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Cuma data yang digunakan untuk bantuan subsidi upah, itu adalah data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sahid Wahid kepada Banggai Raya, Rabu (2/8/2020) di ruang kerjanya.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Menurut Sahid, program subsidi upah berbeda halnya dengan program jaminan hari tua yang ada di BPJamsostek. “Kalau jaminan hari tua, itu program BPJS Ketenagakerjaan. Tapi kalau subdisi upah, itu programnya Kemenaker bersama Badan Pemulihan Ekonomi Nasional. Jadi semua data tenaga kerja yang terdaftar di BPJamsostek, itu dimasukan nomor rekeningnya untuk diverifikasi dan validasi,” katanya.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Nah untuk verifikasi  dan validasi hingga transfer kata Sahid, itu kewenangan penuh Kemenaker, dengan catatan penerima harus sesuai dengan Permenaker nomor 14 tahun 2020.

“Pertama harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya bulan Juni 2020, menyerahkan nomor rekening untuk diinput, dan masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020. Kalau daftar baru dan lain sebagainya, kita tetap input, tapi untuk menerima, belum bisa dipastikan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Kemudian untuk transfer bantuan subsidi gaji sambung Sahid, dilakukan secara berkala atau bertahap. Mengingat penerima bantuan ini sangat banyak yang mencapai 15,7 juta calon penerima. Dan tentunya, sebelum ditransfer data calon penerima harus divalidasi terlelebih dahulu.

“Apakah berhak, dalam artian apakah sebelumnya tidak pernah menerima bantuan yang lain dari pemerintah, dan nomor rekeningnya sesuai yakni by name by adres. Selanjutnya apakah upahnya di bawah Rp5 juta. Kalau tidak bersyarat, maka dipastikan tidak akan menerima transferan,” pungkasnya. JAD