BPJamsostek Lindungi Peserta yang Bekerja dari Rumah

BANGGAI RAYA- Bupati Banggai, Herwin Yatim telah mengeluarkan surat edaran terkait pegawai perusahaan dapat bekerja dari rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Menyikapi edaran tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memastikan peserta yang bekerja dari rumah tetap dilindungi.

Hal itu disampaikan Kepala BPJamsostek Banggai, Sahid Wahid kepada Banggai Raya, Senin (23/3/2020) via pesan WhatsApp.

Olehnya itu, ia meminta kepada pihak perusahaan untuk melaporkan tenaga kerjanya yang mengikuti program work from home (WFH) dengan mengirimkan daftar nama pekerja yang diberikan izin untuk bekerja dari rumah tersebut serta jenis pekerjaannya.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Seperti diketahui kata Sahid, pekerja mulai terlindungi dalam program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) setelah yang bersangkutan meninggalkan rumah di sepanjang perjalanan ke kantor, selama di lingkungan kantor atau aktivitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah. Namun dengan adanya skema WFH ini, perlindungan JKK tetap akan diberlakukan kepada para pekerja yang bekerja dari rumah.

“Perlindungan kepada para pekerja yang berstatus WFH ini berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan cedera akibat ruda paksa dari aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah dan atau ada aktivitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya sesuai dengan pekerjaannya,” ujarnya Sahid.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Menurut Sahid, meski bekerja dari rumah, risiko pekerjaan tetap mengintai. Sehingga dengan tetap dilindungi BPJamsostek, pekerja akan tetap merasa aman dan tenang dalam menjalankan tugasnya, di mana  pun berada.

Hal ini juga berlaku bagi para karyawan BPJamsostek yang melakukan skema WFH seperti yang dilakukan oleh beberapa Kementerian/Lembaga dan beberapa perusahaan.

LAPAK ASIK

Masih kata Sahid, untuk menjaga keamanan bersama, pihaknya juga memberlakukan sistem kerja seperti melakukan skema WFH bagi pegawai di instansinya. Hal ini dilakukan semata-mata untuk untuk meminimalisir interaksi, sesuai dengan arahan pemerintah  untuk melakukan social distancing.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

“Kami pastikan meski dengan skema WFH ini, kami akan tetap memberikan layanan terbaik kami meski dengan status pelayanan terbatas. Kategori layanan terbatas ini kami berlakukan sampai dengan pemberitahuan selanjutnya,” tambahnya.

Sehingganya untuk layanan peserta, BPJamsostek menerapkan Lapak ASIK atau pelayanan tanpa kontak fisik dengan cara mengajukan antrean online melalui website www.antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU untuk melakukan klaim JHT. Setelah mengajukan antrean, peserta datang di waktu yang ditentukan ke Kantor Cabang yang dipilih. Kemudian peserta menyerahkan dokumen melalui dropbox yang tersedia.

“Dengan skema ini, layanan kami tetap dapat berjalan meski tanpa melakukan tatap muka langsung dengan peserta, demi kebaikan bersama,” tutup Sahid Wahid. JAD