BPJamsostek Ingatkan Pentingnya Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan

BANGGAI RAYA- Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kabupaten Banggai, Sahid Wahid mengingatkan kepada semua perusahaan dan pekerja betapa pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan. Pasalnya, setiap pekerja tentunya memiliki risiko yang sama, baik itu risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Ada empat program jaminan sosial yang disiapkan BPJamsostek. Empat program itu adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiuan (JP).

Sahid Wahid menjelaskan, program JKK merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja. Manfaat yang diberikan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan.

“Semua biaya pengobatan dan perawatan peserta yang mengalami kecelakan kerja, akan dibayarkan sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berapapun biayanya, dan untuk rawat inap itu setara Kelas I. Jadi kalau terjadi kecelakaan, terus dirawat di Kelas II, bapak silakan protes. Karena hak peserta itu di Kelas I,” ujar Sahid Wahid saat bertandang ke kantor Harian Umum Banggai Raya, Jumat pekan kemarin.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Namun jika peserta kecelakan kerja dan kemudian meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan senilai 48 kali gaji yang dilaporkan, dan santunan berkala selama 2 tahun senilai Rp12 juta serta biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Tidak hanya itu saja, ahli waris juga mendapatkan bantuan beasiswa. Bantuan beasiswa ini diberikan apabila peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Dan beasiswa ini hanya diberikan kepada dua anak peserta.

Adapun besaran beasiswa itu yakni, TK sampai SD atau sederajat mendapatkan beasiswa Rp1,5 juta tahun per anak maksimal delapan tahun. Untuk SMP atau sederajat sebesar Rp2 juta per tahun untuk per anak maksimal tiga tahun. SMA atau sederajat sebesar Rp3 juta per anak per tahun maksimal tiga tahun dan pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per anak per tahun dengan maksimal lima tahun.

“Pengajuan klaim ini dilakukan setiap tahun dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah, beasiswanya akan diberikan ketika memasuki usia sekolah. Jadi beasiswa ini diberikan mulai dari TK sampai selesai kuliah dengan batas usia 23 tahun atau telah menikah atau bekerja,” tuturnya.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Sementara Jaminan Kematian yakni diperuntukan bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. “JKM ini diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala serta beasiswa untuk dua anak dengan ketentuan peserta telah memenuhi masa iuran minimal tiga tahun,” katanya.

Untuk santunan kematian bukan karena kecelakan kerja dengan rincian, santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta dan santunan pemakaman Rp10 juta dengan total Rp42 juta. Serta beasiswa pendidikan bagi dua anak, mulai dari tingkat TK sampai perguruan tinggi.

Sahid juga menjelaskan tentang Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Jaminan Hari Tua kata dia, adalah manfaat uang tunai sekaligus yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia dan berhenti bekerja. Bisa juga pengambilan sebagian saldo JHT bagi peserta minimal kepesertaan 10 tahun.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

“Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. Sementara Jaminan Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai pengganti penghasilan apabila peserta mamasuki usia pensiun, catat tetap atau meninggal dunia,” ungkap Sahid.

Melihat besarnya manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, Sahid Wahid berharap semua perusahaan yang ada di Kabupaten Banggai khususnya dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJamsostek. Jangan sampai kata dia, ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian dan tidak terdaftar kepesertaan BPJamsostek, itu menjadi tanggungjawab penuh perusahaan.

Untuk Harian Umum Banggai Raya sendiri, juga telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJamsostek. Dengan besaran iuran Rp146 ribu per bulan per karyawan untuk tiga program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. Dengan rincian pembayaran JHT sebesar Rp133 ribu, JKM sebesar Rp7 ribu, dan JKK sebesar Rp5.625. JAD