BANGGAI RAYA- Tujuh fakultas di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk telah mengajukan nama-nama calon wakil dekan untuk periode empat tahun ke depan kepada rektor. Berkas 21 calon wakil dekan itu saat ini telah diterima oleh Badan Pelaksana Harian (BPH) Unismuh Luwuk.
Adapun tujuh fakultas yang mengajukan nama-nama calon wakil dekan itu adalah, Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Agama Islam, Fakultas Perikanan, Fakultas Teknik, Fakultas Hukum dan FISIP.
Sekretaris BPH Unismuh Luwuk, Syahraen Sibay kepada Banggai Raya, Rabu (27/1/2021) mengatakan, sebelum dilakukan fit and proper test, semua berkas calon wakil dekan akan diverifikasi terlebih dahulu. Proses verifikasi ini semata-mata agar lebih selektif dalam menjaring para calon wakil dekan.
“Satu dua hari ini kita akan rapat pleno dulu. Di mana rapat pleno ini dihadiri pengurus BPH yang tujuh orang, tapi minimal 50 orang itu sudah bersyarat. Setelah pleno, baru kita akan lakukan verifikasi berkas,” ujar Syahraen Sibaey.
Verifikasi berkas dan fit and propes test kata Syahrain, merupakan aturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dan BPH adalah perpanjangan tangan dari PP Muhammadiyah untuk menjalankan fungsi itu. “Proses verifikasi mungkin dua tiga hari. Mana-mana yang memenuhi syarat administrasi, akan lanjut ke tahap fit and proper test,” katanya.
Kemudian sambung Syahraen, jika ditemukan ada berkas yang tidak lengkap, maka BPH akan mengembalikan berkas tersebut kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi. “Semua kami lakukan dalam rangka mengembalikan ruh BPH sesuai yang diatur dalam PP Muhammadiyah. Di mana BPH itu mengawasi dan membina, ini fungsinya,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, BPH Unismuh Luwuk akan lebih selektif dalam memberikan pertimbangan terkait calon wakil dekan (WD) kepada rektor. Salah satunya calon wakil dekan yang akan ditetapkan adalah kader muhammadiyah dan memiliki Nomor Baku Muhammadiyah (NBM).
“Harus ada NBM, atau memiliki kartu muhammadiyah. Kemudian, calon wakil dekan sudah empat atau lima tahun sebagai dosen tetap di Unismuh Luwuk. Jangan baru jadi dosen mau diangkat, itu tidak boleh,” tegas Sahraen Sibay, belum lama ini.
Kemudian, jika ada nama calon wakil dekan yang diajukan pernah menjabat di periode sebelumnya bahkan sampai dua periode, patut dipertimbangkan. “Kalau sudah pernah menjabat sampai dua periode, perlu dievaluasi kinerjanya. Kalau kinerjanya bagus, boleh saja (diajukan). Tapi kalau tidak, pertimbangkan. Masih banyak kader terbaik yang bisa menduduki jabatan WD,” jelasnya.
Tak hanya itu, calon wakil dekan juga harus bisa mengembangkan dan paham benar tentang Al Islam Kemuhammadiyahaan. Namun bagaimana seorang calon akan paham, jika NBM pun tidak memiliki.
“Bagaimana mau paham, kalau baru menjadi dosen. Sehingga minimal itu lima tahun jadi dosen tetap. Ini bukan kompetisi siapa yang pintar. Tapi semua ini, untuk menuju Unismuh Luwuk yang berkemajuan seperti slogan Pimpinan Pusat Muhammadiyah,” katanya.
Dalam proses penetapan wakil dekan kata Sharaen menambahkan, BPH hanya memberikan pertimbangan kepada rektor selaku pengguna. “Pertimbangan dilihat dari sisi statuta dan putusan PP Muhammadiyah. Wakil Dekan itu harus kader muhammadiyah. Punya NBM,” tegasnya. JAD