BPD Ungkap Kejanggalan Mangkraknya Pembangunan di Lobuton

BANGGAI RAYA- Sejumlah program pembangunan yang dianggarkan melalui dana desa di Lobuton, Kecamatan Totikum Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah diduga bermasalah.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lobuton, Fabling Imik Tamok mengungkapkan, ada sedikitnya empat program yang dinilai janggal berdasarkan aduan masyarakat setempat. Yakni pembangunan MCK dan tempat wudhu masjid, tiga unit jamban, tangkapan air, dan penyertaan modal BUMDes.

Fabling menjelaskan, program-program tersebut dianggarkan melalui APBDes tahun 2018. Seperti pembangunan MCK sekaligus tempat wudhu yang dibanderol sekitar Rp80 juta terbengkalai. Diduga karena  keterlambatan bahan, dan hingga saat ini belum dilanjutkan pengerjaannya. “Sampai sekarang tidak dilanjutkan. Sisa pengerjaan sekitar 25 persen lagi,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Kemudian, ada tiga unit jamban yang dianggarkan sebesar Rp21 juta per unit, tidak bisa dimanfaatkan. “Jamban tidak bisa dimanfaatkan masyarakat. Satu sudah rusak, bahkan hampir menelan korban karena rubuh,” cetusnya.

Sedangkan untuk program tangkapan air senilai Rp12 juta dinilai sebagai proyek fiktif, karena anggarannya sudah dicairkan tapi proyeknya tidak ada.

Fabling juga mengungkapkan kejanggalan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp40 juta. BUMDes ini terbagi dalam lima unit yaitu galian C, tambatan perahu, pemeliharaan sarana dan prasarana, kios-kios, dan koperasi simpan pinjam.

“Kalau penyertaan modal BUMDes ini masalahnya adalah anggaran sudah cair, tapi belum disetor ke pengelola BUMDes. Bahkan sudah dua kali pergantian pengurus tapi tidak diketahui anggaran itu,” kata Fabling.

Namun bila dana BUMDes itu masih ada di rekening desa, maka diharapkan segera diberikan karena BUMDes sangat membantu menggerekan ekonomi masyarakat.

Ia mengaku sudah menggelar pertemuan dengar pendapat bersama pemerintah desa untuk meminta pertanggugjawaban pada 2019 lalu, namun kepala desa tidak hadir saat itu.

Lanjutnya, BPD mempunyai tugas dan fungsi yang diatur pada Permendagri nomor 110 tahun 2016 Pasal 31 huruf B, bahwa BPD mempunyai fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Untuk itu, pemerintah desa diminta dapat merealisasikan permasalahan berdasarkan hasil pengawasan dan aspirasi masyarakat Lobuton.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan, Kecamatan Totikum Selatan, Suaib Parid mengaku, telah melaksanakan pertemuan di Kantor Kecamatan Totikum untuk membahas masalah ini pada Rabu (21/4/2021) lalu.

Dalam pertemuan itu, kata dia, Pemerintah Desa Lobuton telah menyampaikan kekeliruan dan kekhilafan mereka dan juga mengakui kesalahannya. Meski begitu, Suaib berharap pemerintah desa harus bertanggungjawab atas sejumlah program pembangunan yang mangkrak dan telah terbengkalai tersebut.

Sementara Kades Lobuton, Ali Batjo yang dikonfirmasi via telepon melalui nomor 0813-5437-xxxx, belum bisa tersambung, karena nomornya tidak aktif.

Pos terkait