Bobol Kartu ATM dan Sikat Saldo Korban Rp51,1 Juta, Sales Kompor Gas di Luwuk Ini Dibekuk Polisi

BANGGAI RAYA- Jajaran Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai berhasil menangkap HU (26) warga Desa Kohoboti Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai, Senin (13/2/2023).

Dari hasil penyelidikan, pada pukul 18.15 Wita polisi mengetahui keberadaan pelaku. Dan langsung mengamankan pelaku tanpa pelawanan di kos-kosannya pada Pukul 21.15 Wita.

Pria yang berprofesi sebagai sales kompor gas itu merupakan pelaku yang diduga melakukan pencurian uang dengan modus menukarkan/mengganti kartu ATM milik korban di mana terduga pelaku menawarkan jasa untuk membantu menguruskan pembukaan rekening baru.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim IPTU Dicky Armana Surbakti, S.T.K menjelaskan bahwa pada Senin (13/2/2023) sekitar pukul 10.15 Wita HU mendatangi rumah korban di Jalan Tg. Jepara Kelurahan Karaton, Luwuk untuk melakukan servis konvor.

Setelah itu HU memberitahu ke korban bahwa ada tunjangan konsumen senilai Rp 2,7 Juta/2 bulan sekali diterima dengan syarat membuka rekening baru.

Selanjutnya HU menawarkan jasa untuk membuatkan korban rekening baru tersebut.

Saat Korban mau ganti baju, HU dengan cepat menukarkan/mengganti ATM milik korban, dan meminta nomor PIN ATM yang ditulis oleh korban selanjutnya terduga pelaku pamit keluar rumah.

“HU dapat meyakinkan korbannya. Ia datang untuk mempengaruhi korban untuk dipercaya dalam membantu pembuatan rekening baru,” ungkapnya.

Dari kejahatan itu, HU berhasil mengambil uang sebanyak Rp 51,1 Juta milik korban.

Menurut Kasat Reskrim, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban pada Senin (13/2/2023).

Pada rekening BRI di Unit Simpong milik korban terdapat transaksi mencurigakan yang menyebabkan uang korban yang ada di dalamnya terpakai sebesar Rp. 51,1 Juta.

“Pelaku melakukan transaksi yaitu berupa tarik tunai senilai Rp2 Juta dan melalui transfer BRI Brilink ke perempuan ML sebesar Rp48,1 Juta,” tuturnya.

Dari penuturan HU, sebagian uang dari hasil pencurian tersebut sudah dibayarkan utang ke beberapa orang.

Akibat perbuatannya, Polisi mengamankan barang bukti senilai Rp33,1 Juta dan terduga pelaku di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait