BANGGAI RAYA- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai kembali membuka penerimaan usul berkas kenaikan pangkat PNS Periode 1 Oktober 2021.
Informasi penerimaan usul berkas kenaikan pangkat telah diumumkan dan disampaikan kepada kepala dinas, camat, lurah dan kepala UPT se Kabupaten Banggai.
Adapun isi surat pengumuman itu yakni, jadwal pemasukan berkas untuk kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2021 untuk PNS yang mengusul ke Golongan IV/a ke atas, usulan berkas kenaikan pangkat diterima sejak tanggal 3 Mei sampai dengan 12 Juni 2021.
Sementara untuk PNS yang mengusul dari golonan I, II, dan III diterima sejak tanggal 1 Mei sampai dengan 19 Juni 2021.
Dijelaskan pula, apabila berkas kenaikan pangkat yang disampaikan melampaui jadwal yang telah ditentukan, maka berkas tidak akan diproses dan akan dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk dapat diusulkan kembali pada periode berikutnya.
Dalam surat penyampaian penerimaan usul kenaikan pangkat ASN juga ditegaskan bahwa pengurusan berkas kenaikan pangkat tidak dipungut biaya.